GARUDASATU.CO

Sah, AGM Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai Bupati PPU

GARUDASATU.CO, SAMARINDA- Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya pasca tersandung kasus korupsi yang telah di vonis September 2022 lalu.

Hal ini tertuang dalam keputusan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 100.2.1.3-6162 tahun 2022, tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati PPU juga telah menetapkan pemberhentian AGM.

Menanggapi hal ini, Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni bahwa pihaknya masih menunggu mekanisme yang berjalan di PPU. Pemprov juga menunggu hasil Rapat Paripurna di DPRD PPU yang nantinya surat tersebut menjadi dasar Gubernur Kaltim, Isran Noor membawa ke Kemendagri.

“Tahap berikutnya DPRD PPU akan melaksanakan paripurna tentang pemberhentian Bupati PPU sekaligus menetapkan usulan Bupati PPU ke Mendagri via Gubernur,” ucapnya kepada awak media.

Pelantikan sendiri akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dimana roda pemerintahan yang kini dijalankan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam.

Dalam keputusan SK Mendagri sendiri, mengesahkan pemberhentian tidak hormat kepada AGM yang terjerat kasus korupsi. Serta menunjuk Plt Bupati Hamdam untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati PPU sampai nantinya dilantik untuk sisa masa jabatan 2018-2023.

“Iya, nanti surat hasil paripurna diberikan ke Pemprov dan dibawa ke Mendagri melalui Gubernur,” bebernya.

Seperti diketahui, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda, memutuskan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) divonis secara sah dan meyakinkan bersalah pada 26 September 2022 lalu.

Pembacaan putusan perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa terdakwa AGM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa AGM secara terang meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa satu.

Pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa uang pengganti (UP) senilai Rp 5,7 miliar, yang mana jika tidak bisa memenuhi hal tersebut akan diambil dari harta benda terdakwa. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.

Selain UP dan pidana pokok, mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU ini dikenakan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia