GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Warga di Sangasanga, Kutai Kartanegara mengeluhkan banjir disertai lumpur yang diduga dampak aktivitas pertambangan batu bara. Hal tersebut mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
Diketahui, di kawasan tersebut, terdapat pertambangan batu bara yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah habis masa berlakunya.
Namun, beberapa tahun terakhir Samsun menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir.
“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” sebutnya.
Meskipun perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan lembaga legislatif, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru,” tegasnya.
Karena ini juga, sambung Samsun, pihaknya di DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga Dalam, Kukar.
(Adv/DRPD Kaltim/Red)