SAMARINDA-Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 1 Juli 2025, tim Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah bangsalan di Jl. Sejati Gg. Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (25), warga Kota Samarinda, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berdiri di dalam kamar bangsalan tersebut dengan menggenggam satu klip plastik berisi 5 poket sabu seberat 1,26 gram brutto.
Perlu diketahui dari hasil penggeledahan lebih lanjut, tim kembali menemukan 6 poket sabu lainnya seberat 1,63 gram brutto yang disimpan di dalam lemari kamar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti klip plastik, sendok penakar, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka dalam operasionalnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H, melalui Kasat Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat dan sigap anggota Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.”ujarnya.
Masih lanjut Kasat Reskoba, saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut,” pungkasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba.
Sumber: Humas Polresta Samarinda