GARUDASATU.CO, Tanjung Redeb – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau dalam razia gembel dan pengemis (gepeng) kembali menemukan dan menahan sembilan orang yang dianggap menggangu ketertiban umum di sekitar Pelabuhan Wisata, Taman Sanggam, Jalan Milono Tanjung Redeb, Senin (7/6/2021) malam.
Keberadaan gepeng tersebut dengan mudah diketahui oleh tim reaksi cepat Satpol PP setelah menerima aduan dari masyarakat sekitar. Awalnya, petugas hanya menangkap delapan pengamen dan di TKP yang berbeda petugas kembali menemukan seorang pengemis.
Kesembilan gepeng tersebut selanjutnya ditindak tegas, dengan membuat surat pernyataan dan ditahan selama 1×24 jam di kantor Satpol PP sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Berau untuk penanganan lebih lanjut.
“Mereka semua kita angkut ke kantor Satpol PP, kita proses dan beri pembinaan dan untuk pengemis lantaran berasal dari luar daerah Berau kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asalnya, karena di Berau yang bersangkutan tinggal tanpa ada anggota keluarga,” ujar Penyidik PNS Satpol PP Berau Rahadian, Selasa (8/6/2021).
Penyidik Satpol PP itu mengaku kalau kebanyakan dari gepeng yang diangkut merupakan “pemain lama” yang sudah sering diangkut dan ditahan oleh Satpol PP, sedangkan ada pula beberapa lainnya adalah gepeng baru yang diajak maupun datang dari luar daerah Berau.
Dari hasil interogasi petugas mengetahui kalau alasan gepeng masih saja melakukan hal yang menggangu ketertiban umum adalah karena faktor internal seperti keinginan diri sendiri dan ekonomi.