GARUDASATU.CO

Paripurna DPRD Sahkan RTRW Kaltim

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, saat Rapat Paripurna, Selasa (28/3/2023).

Sekaligus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Meski Ranperda RTRW Provinsi Kaltim telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan kepada Kementerian di Pusat supaya dilakukan evaluasi.

pengesahan ini sebetulnya terkesan kontra dengan RTRW di kabupaten/kota Samarinda, lantaran Pemerintah Kota Samarinda telah deluan mengesahkan Ranperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Perda pada Jumat (17/2/2023) lalu di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RTRW Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan, memang tidak ada larangan terhadap kabupaten/kota untuk mendahului provinsi dalam pengesahan ranperda rtrw menjadi perda.

Namun yang di larang adalah peruntukan yang sudah di tetapkan di rtrw provinsi bertentangan dengan rtrw di kabupaaten/kota.

“Nah apabila yang kita sah kan hari ini adalah bertentangan maka rtrw di kabupaten/kota yang deluan di sah kan tidak berlaku. Yang berlaku dia harus mengikuti yang di provinsi,” ujar Baharuddin Demmu.

Sementara terkait pembentukan pansus untuk sinkronisasi, Baharuddin Demmu mengaku belum mendalami itu lebih jauh. Meski demikian, pihaknya berharap agar seluruh kabupaten/kota di kalimantan timur yang masih membahas rtrw untuk melihat apa yang disetujui hari ini.

“Baik pola dan struktur ruang membuka semua dokumen dari provinsi sehingga nanti ketika menetapakan menjadi tidak melanggar. Kalau kalau melanggar maka tidak di setujui pemerintah pusat,” tutupnya. (Adv)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia