GARUDASATU.CO

Sengketa Lahan Di Samarinda Kembali Mencuat , Ini Kata Agus Suwandy

SAMARINDA-Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jl. Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Kota Samarinda, Selasa, 10 Juni 2025 Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman (Ahli Waris Djagung Hanafiah) dan Keuskupan Agung Samarinda di Jl. Damanhuri II RT 29 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy didampingi anggotanya Didik Agung Eko Wahono, Safuad, Yusuf Mustafa dan Budi Bolang serta dihadiri oleh perwakilan kantor BPN Samarinda serta ahli Waris Hairil Usman dan Plt Camat, Lurah Mugirejo.

Agus Suwandy mengatakan jika permasalahan ini masih kabur karena satu pihak pemegang surat PPAT dan harus diteliti secara jelas.

“Ini harus di kroscek betul betul jangan sampai nanti yang disengketakan ini malah salah tempat, hanya BPN saja yang dapat memjelaskan,” ujar Agus Suwandy

Penjelasan Ikhsan dari kantor BPN Samarinda karena belum masuk ranah BPN karena surat masih segel dan PPAT. Hingga berita ini tayang rdp masih berlangsung alot. (sp/Adv DPRDkaltim).

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT