Garudasatu.co Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Desa Sambera Baru Kecamatan Marangkayu, Senin (6/12/2021).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa (Kades) Sambera Baru Taufik Qurrohman, Sekretaris Desa (Sekdes) Sambera Baru Hajerin dan Ketua BPD Fathurrahman.
Perlu diketahui bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat untuk daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU).
Nantinya, semua pajak yang telah dikumpulkan itu akan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan.
“Kemampuan fiskal daerah merupakan komponen sangat penting dan mendasar dalam menentukan kualitas serta kuantitas pembangunan daerah yang direncanakan oleh eksekutif bersama legislatif,” ungkapnya.
Dilihat dari struktur APBD Kaltim lanjut politikus Gerindra itu, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Hal ini karena Kaltim mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD,” jelasnya.
Menurutnya, melakukan edukasi dan sosialisasi Perda Pajak Daerah kepada masyarakat itu sangat penting. Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Tugas kami di DPRD untuk menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat luas. Semoga banyak masyarakat yang taat dan sadar bahwa membayar pajak itu sangat penting untuk pembangunan di Kaltim,”