GARUDASATU.CO

Seno Aji Ingatkan Masyarakat Muara Jawa Tentang Pentingnya Taat Pajak

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Muara Jawa, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji hadir di tengah masyarakat Kelurahan Muara Jawa dalam rangka mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Alhamdulillah hari ini saya bisa berailaturahmi dengan masyarakat Kelurahan Muara Jawa. Untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak. Karena pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,”ujar Seno Aji.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangun di setiap daerah.

Pihaknya juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan. Hal ini karena Kutai Kartanegara secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.

“Kami mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,”ungkap politisi asal Dapil Kukar ini.

Pria yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim ini sangat berharap kedepannya setelah adanya Sosperda tentang pajak,masyarakat “Ibu Kota Nusantara”dapat termotivasi membayar pajak.

Sementara itu La Ode yang merupakan pakar pajak Kalimantan Timur didapuk sebagai narasumber mengatakan jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.

“Untuk pelaksanaan urusan wajib belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan.Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus,”beber La Ode.

“Perlu diketahui untuk Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari Pajak Daerah,Retribusi Daerah,hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sedangkan Pendapatan Daerah yang sah diantaranya ada Dana Hibah,Dana Darurat,Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota,Dana Penyesuaian & Dana OTSUS dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya,”urainya.

Dengan Sosperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Seno Aji sangat berharap masyarakat Kaltim khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara paham ada payung hukum daerah tentang pajak.

“Saya sangat berharap masyarakat khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak serta mereka termotifasi membayar pajak karena pada hakekatnya pajak kembali juga ke mereka lewat pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah,selain itu juga mereka menyampaikan keluhan dan masukan mengenai pajak,”pungkasnya.

Perlu diketahui jika kegiatan sosperda Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dihadiri oleh Lurah Muara Jawa Masriansyah, Ketua LPM Muara Jawa Masdar, ratusan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dengan menerapkan protokol Kesehatan covid-19 meskipun covid-19 kini telah memasuki masa endemi.

(o/adv/dprd kaltim)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia