GARUDASATU.CO

Seno Aji Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Anggana

GARUDASATU.CO–KUKAR. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi perda yang disosialisasikan Seno Aji kepada masyarakat, Kecamatan Anggana pada, Senin (27/5/2024).

Melalui sambutannya, Seno Aji mengatakan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah disahkan pemerintah sangat penting dilakukan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang masih kurang memahami terkait proses dan prosesur untuk mendapatkan bantuan hukum oleh pemerintah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan terlibat permasalahan hukum.

Dirinya juga mengatakan jika melalui perda tersebut, masyarakat diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Politisi Partai Gerindra yang di kenal dengan murah senyum itu menjelaskan bahwa nantinya masyarakat yang meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum serta khusus yang memiliki E-KTP Kaltim. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemprov Kaltim nantinya,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia