GARUDASATU.CO

Seno Aji Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Batu-batu Kecamatan Muara Badak

GARUDASATU.CO, Ir. H. Seno Aji, M.Si kembali melaksanakan kegiatan dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim.

Perda yang disosialisasikan yakni Perda nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, berlangsung di BPU Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar, Sabtu (11/6/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber dari praktisi hukum Ricky Irvandi .SH, MH, kemudian Kepala Desa Batu-Batu Basri SE, perwakilan BPD Bapak Herman, LPM, Ketua RT, Ibu-Ibu PKK, pemuda dan tokoh masyarakat.

“Untuk kegiatan kali ini kami mensosialisasikan tentang Perda Bantuan Hukum, kita ingin bagaimana masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah,tanpa ada pungutan biaya apapun” Pungkasnya.

Seno Aji mengatakan, pentingnya sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada seluruh masyarakat, karena saat ini masih banyak masyarakat yang masih awam tidak tau bagaimana mendapatkan informasi bantuan hukum ke lembaga bantuan Hukum (LBH) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan adanya Perda ini.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum oleh pemerintah, dengan adanya bantuan hukum ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara gratis kepada pemerintah saat menghadapi masalah hukum, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Seno Aji.

Ia mengaku, bahwa saat ini sudah ada Pergub yang mengatur Perda Bantuan Hukum ini sebagai petunjuk teknis, tapi tadi ada masukan dari masyarakat, ternyata kriteria untuk masyarakat miskin belum tercakup di dalam Perda tersebut.

“Maka kami akan menyampaikan ke biro hukum kriteria apa masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis, kalaupun itu masyarakat miskin bagaimana kriterianya, apakah sesuai dengan aturan pemerintah terkait kriteria masyarakat miskin atau ada yang lain. Dan Perda ini sebenarnya sudah bisa dilaksanakan karena sudah ada Pergub, tapi belum tersosialisasi maka kita bantu pemerintah mensosialisasikannya dengan kegiatan ini,” papar Seno.

Sementara itu, Kades Batu-Batu Basri mengucapkan terima kasih kepada Bapak Seno Aji yang sudah memilih Desa kami dalam kegiatan Sosper ini.

“Tentunya dengan adanya kegiatan ini kami dan masyarakat menjadi lebih paham terkait Perda ini, dan kami juga berharap semoga Pak Seno Aji bisa kembali bersilaturahmi dengan masyarakat kami dan mewujudkan aspirasi kami,” imbuhnya.

Tak lupa lanjutnya, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Seno Aji yang telah melakukan aksi nyata memperjuangkan aspirasi masyarakat, salah satunya perbaikan infrastruktur jalan di Muara Badak yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan kepada Kelompok Tani Desa Batu-batu yang telah mendapatkan bantuan bibit Lada, mesin pengering.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia