Samarinda — Operasi JARAN 2024 yang turut digelar oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) kembali membuahkan hasil. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial VT (34), warga Jalan Thoyib Hadiwijaya, Kelurahan Sempaja Timur, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2381 BEL.
Kasus ini bermula ketika pelapor, seorang mahasiswa berijisial ID (24), memarkirkan sepeda motornya di depan kos di Jalan Pramuka 2A, RT 06, Kelurahan Sempaja Selatan. Kendaraan yang diparkir tanpa dikunci stang tersebut hilang saat akan digunakan pada pukul 19.30 WITA.
Pelapor segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sungai Pinang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp13.000.000.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka VT. Pada pukul 20.00 WITA di hari yang sama, VT berhasil diamankan di wilayah Jalan Pramuka 2A.
Menurut hasil penyelidikan, VT diduga mencuri sepeda motor dengan cara mengambil kunci motor yang tergantung di pintu kos korban. Setelah berhasil membawa sepeda motor ke tempat lain, tersangka kembali menggantungkan kunci motor tersebut di tempat asalnya untuk mengelabui korban.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. Selain itu, tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat timnya dalam pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kehadiran kepolisian di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman, terutama dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi salah satu bukti kesigapan Polsek Sungai Pinang dalam melaksanakan Operasi JARAN 2024 guna memberantas kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Samarinda.