GARUDASATU.CO

JPU Kejari Kutai Kartanegara Kembali Gagal Hadirkan Sejumlah Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Jhoni (baju putih) dan Hendra (baju batik) keduanya adalah PH dari KM

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Jaksa Penuntut Umum Kejari Kutai Kartanegara kembali gagal hadirkan 13 saksi terkait kasus pemalsuan surat tanah tahun 2012 Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, Rabu(7/9/2022).

Dari 13 saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 1 yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendra selaku penasehat hukum dari mantan Kades Khoirul Mashuri kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

Menurut Hendra, saksi Winem selaku perantara jual beli tanah menyatakan, Daryono selaku ketua kelompok tani yang menawarkan lahan kepada saksi supaya ditawarkan ke bos Hartoyo atau Rahmat. Saksi membayar ke Daryono langsung dan dibuatkan kwitansi.

Lebih lanjut, Hartoyo atau Rahmat selaku korban yang membuat mereka rugi adalah Daryono. Terhadap terdakwa Khoirul Mashuri saksi tidak keberatan. Daryono yang bertanggung jawab sepenuhnya karena lahan yang dibeli korban adalah tanah milik Daryono.

“Ya, transaksi pembayaran dilakukan oleh Winem dan Daryono, disaksikan oleh RT sedangkan terdakwa Kades Khoirul Mashuri tidak terlibat dalam jual beli tersebut, karena murni antara pemilik lahan Daryono dengan Winem selaku perwakilan dari bosnya Hartoyo atau rahmat,” ungkap penasehat hukum Khoirul Mashuri.

Saat itu yang punya inisiatif menawarkan lahan kelompok tani adalah Daryono, Haji Imur, Marzuki, dan Ramli Kute. Namun ketiga orang itu sudah meninggal dunia.

Hendra menilai kasus ini sebetulnya sudah lama terjadi, namun sengaja diungkit kembali. Daryono sendiri sudah dihukum penjara 2 tahun bahkan sudah bebas.

“Agenda sidang selanjutnya 13 September 2022 masih mendengarkan saksi dari jaksa dan berikutnya adalah saksi meringankan terdakwa Khoirul Mashuri,” pungkasnya.(ms)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia