GARUDASATU.CO

Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Ke Kejati Kaltim

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka penggelapan pajak Rp476 juta dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Melalui sinergitas Kanwil DJP Kaltimtara bersama Kepolisian Daerah Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menindak wajib pajak yang melakukan penggelapan,” ujar Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Budi Hernowo , Selasa(6/6/2023).

Budi mengatakan, seperti yang dilakukan pada saat ini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kejari Samarinda.

Kanwil DJP Kaltimtara bersama Kejati Kaltim mempublikasikan kasus tersebut kepada awak media melalui konferensi pers di Kanwil DJP Kaltimtara Jalan MT Haryono, Samarinda.

Pihaknya mengamankan tersangka berinisial JIM selaku Wakil Direktur CV AP karena diduga kuat dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDTK, CV SS dan CV STSJ.

Lanjutnya, JIM melalui CV AP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KP).

Akibat dari penggelapan pajak itu kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 476.831.878,00 selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

“Atas tahun pajak yang lain, CV AP telah menggunakan haknya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP berupa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pokok dan sanksi pidana sebesar Rp856 juta,” terang Budi.

Disinggung mengenai alasan DJP baru menangani kasus JIM pada tahun ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, intelejen dan Penyidikan (P2IP) Windu Kumoro menyatakan, pihaknya mengutamakan asas ultimatum remedium.

Ia menjelaskan, selama tahun 2016-2018,  tersangka JIM itu bukan pidana, tapi dia pelanggaran administrasi. Karena administrasi bukan dilakukan penyidikan, tetapi dilakukan pemeriksaan pajak. Selama masa itu sebenarnya sudah dilakukan pengawasan, sudah diterbitkan surat tagihan pajak kalau dia kurang bayar.

Pada tahun 2016, lanjut Windu, ternyata ada unsur pidana pajak. Sehingga pihaknya menyelesaikan kasus tersebut dengan penyelidikan pajak. JIM pun membayar kerugian negaranya termasuk denda.

Meski demikian, JIM memiliki pidana pajak atas tahun pajak 2015. DJP telah menghimbau untuk melakukan penyetoran pajak, namun tidak memberikan respon yang memadai sehingga terhadap perbuatan tersebut DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak,” kata Windu.

Karena perbuatannya, JIM dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kaltim, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menyatakan, JIM telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda selama 20 hari.

“Selama 20 hari tersebut, terdakwa diberikan kewenangan untuk membayar denda dan mengembalikan dengan nilai pokoknya. Jika selesai, maka kami menghentikan penuntutan. Tetapi jika tidak, kami akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tinggi Kota Samarinda,” ujar I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.

Terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh PenuntutUmumdi Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampaidengan 25 Juni 2023.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum segera membuat Surat Dakwaanterhadaptersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda guna proses persidangan,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia