GARUDASATU.CO

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Pesawat

GARUDASATU.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka itu merupakan mantan pegawai Garuda.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi tersebut menjadi penyidikan. Tim penyidik hari ini memeriksa enam orang saksi. Dari enam orang yang diperiksa tersebut, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).

Kedua tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

Tersangka Setijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Hal itu untuk mempermudah proses penyidikan.

Selain itu, tim penyidik telah menyita 580 dokumen terkait proyek pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Burhanuddin mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung kerugian negara dalam perkara ini bekerja sama dengan BPKP.

“Kerugian negara ini masih kita masih diskusikan. Kita meminta BPKP melakukan penghitungan dan insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, ST Burhanuddin menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Burhanuddin menegaskan BUMN itu harus benar-benar bersih dari praktik korupsi.

“Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabarkan duduk perkara kasus ini. Dia menyebut semua bermula berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, terdapat rencana pengadaan pesawat sebanyak 64 unit oleh PT Garuda Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT Garuda menggunakan skema pembelian dan sewa melalui lessor.

“Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014, terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor,” kata Leonard.

Leonard mengatakan, dalam pengadaan pesawat itu, dana yang dikucurkan berasal dari lessor agreement di mana pihak ketigalah yang akan menyediakan dana. Nantinya PT Garuda Indonesia akan membayar secara bertahap kepada pihak lessor itu.

“Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” ungkapnya.

Dari situlah, kata Leonard, RJPP tersebut direalisasikan. Beberapa jenis pengadaan pesawat itu, di antaranya jenis ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat) serta jenis CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).

Leonard menuturkan, pada saat itu, Direktur Utama Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis. Tim yang terdiri atas Direktorat Teknis, Niaga, Operasional, dan Layanan/Niaga itu ditugasi untuk mengkaji hasilnya yang dituangkan dalam paper hasil kajian.

“Feasibility study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait mengacu pada business plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Berangkat dari kronologi tersebut, Leonard menyebut ada dugaan tindak pidana pengadaan dan sewa pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia. Perbuatan itu, kata Leonard, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor.

“Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor,” tuturnya.(*)

Sumber:Kapuspenkum Kejagung RI

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia