GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Samarinda kembali naik dari level 2 menjadi level 3.
Kenaikan level PPKM di Kota Tepian itu diberlakukan mulai 15 Februari 2022 dengan diterbitkannya instruksi Walikota Samarinda nomor 5 tahun 2022.
Hal itu juga tidak terlepas dari terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Samarinda dalam beberapa waktu terakhir dimana sudah ada empat kecamatan yang berstatus zona merah.
Kendati PPKM di kota Samarinda kembali naik, Walikota Samarinda, Andi Harun memastikan masih tetap ada relaksasi terhadap kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, Kata Andi Harun Kepada awak media di Balaikota Samarinda, Kamis ( 17/2/2022).
PPKM level 3 ini terjadi hampir di semua wilayah di Indonesia, seiring dengan kenaikan jumlah kasus (Covid-19), tetapi kita bersyukur sampai saat ini pemerintah masih memberi relaksasi pada kegiatan masyarakat, keagamaan hingga ekonomi.
“Kebijakan PPKM level 3 di kota Samarinda masih mengizinkan operasional tempat makan dan tempat hiburan dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WITA,” ujar Andi Harun
Pengunjung restoran dan tempat makan juga masih diizinkan makan di tempat atau dine in dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.
“Posisi kita masih terkendali dan kegiatan masyarakat masih bisa berjalan seperti biasa, hanya yang kita lakukan sekarang adalah pengetatan dalam pemakaian masker dan percepatan program vaksin di tingkat kecamatan dan kelurahan,” tutur Andi Harun menambahkan.
Terkait varian Omicron yang merebak di sejumlah daerah dan secara nasional, orang nomor satu di kota Samarinda itu mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari dinas kesehatan atas adanya varian tersebut di Samarinda.
“Sampelnya masih dikirim, dan kita masih menunggu, memang ada peningkatan jumlah kasus, tetapi kapasitas rumah sakit kita masih 16 persen dan baik Isoter ataupun BOR kita masih jauh di bawah batas maksimal oleh WHO,” ujar AH mengakhiri.(sri/adv)