GARUDASATU.CO

Soroti Degradasi Lingkungan dan Kesiapsiagaan Bencana, Komisi IV DPRD Kaltim Panggil DLH dan BPBD

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim. Rapat ini membahas rencana program dan anggaran Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dari dua mitra kerja strategis tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa peran DLH dan BPBD menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan dan potensi bencana di Kalimantan Timur.

“Peran Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD di Kalimantan Timur sangat penting, mengingat daerah kita rentan terhadap bencana akibat kerusakan lingkungan. Kita bisa melihat kejadian yang saat ini terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai pelajaran penting,” ujar Darlis dalam RDP, Senin (15/12/2025).

Darlis menyoroti tingginya tingkat degradasi lingkungan hidup di Kalimantan Timur, khususnya terhadap kualitas air, tanah, dan udara.

Menurutnya, kondisi tersebut harus direspons dengan kebijakan berbasis data yang akurat dan terbuka.

“Degradasi lingkungan hidup di Kalimantan Timur sangat tinggi, baik terhadap air, tanah, maupun udara. Karena itu, kami meminta DLH Kaltim untuk menjelaskan data-data dan informasi yang berkaitan dengan kondisi tersebut secara rinci,” tegasnya.

Komisi IV, lanjut Darlis, secara khusus meminta DLH Provinsi Kaltim menyampaikan data tingkat degradasi lingkungan, termasuk sumber pencemar dan wilayah yang paling terdampak, sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.

“Kami minta DLH memaparkan secara jelas tingkat degradasi lingkungan terhadap air, tanah, dan udara. Ini penting agar program yang disusun benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Dalam pembahasan anggaran, Darlis mengingatkan agar anggaran tahun 2026 tidak dijadikan batasan dalam menyusun rencana kerja di tahun-tahun berikutnya.

Ia menilai, tantangan lingkungan dan kebencanaan menuntut terobosan program yang berani dan progresif.

“Jangan sampai anggaran 2026 dijadikan cerminan mutlak untuk perencanaan kerja di tahun-tahun berikutnya. Penyusunan program jangan terpatok pada anggaran yang ada,” ujarnya.

Ia bahkan mendorong DLH dan BPBD Provinsi Kaltim untuk menyusun program yang melampaui pagu anggaran, agar DPRD memiliki dasar kuat untuk memperjuangkan tambahan alokasi anggaran sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Kami memohon agar penyusunan program tidak terikat pada keterbatasan anggaran. Kalau bisa, justru melampaui, supaya kita bisa melihat kebutuhan sebenarnya,” tambah Darlis.

Selain isu lingkungan, Komisi IV DPRD Kaltim juga menyoroti kesiapsiagaan bencana. Darlis mempertanyakan Indeks Risiko Bencana (IRB) Provinsi Kalimantan Timur, termasuk indikator-indikator yang digunakan dalam penilaiannya.

“Kami juga mempertanyakan kepada BPBD Provinsi Kaltim terkait Indeks Risiko Bencana Kalimantan Timur, beserta indikator-indikator yang digunakan dalam penilaiannya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Komisi IV juga mengonfirmasi apakah BPBD Kaltim telah melakukan sosialisasi peran dan tugas (job description) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam upaya penanggulangan bencana.

“Kami ingin memastikan apakah BPBD sudah melakukan sosialisasi kepada OPD-OPD terkait mengenai jobdesc masing-masing dalam penanggulangan bencana. Koordinasi ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih saat bencana terjadi,” pungkasnya.

MIN | ADV DPRD KALTIM

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT