GARUDASATU.CO

Syarifatul Sya’diah Ingatkan Dana Bantuan RT Harus Tepat Sasaran dan Diawasi Ketat

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa penyaluran dana bantuan untuk rukun tetangga (RT) memiliki tujuan yang jelas, yakni memperkuat peran RT sebagai unsur pemerintahan terkecil yang paling memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di lingkungannya.

Menurut Syarifatul, RT menjadi garda terdepan dalam menyerap aspirasi warga karena mengetahui secara langsung persoalan, kekurangan, serta kebutuhan riil di wilayahnya.

“Pemerintah memberikan dana bantuan untuk RT itu pastinya ada tujuannya. RT ini kan unsur terkecil dari pemerintahan, dia yang paling tahu kondisi RT-nya, permasalahannya apa, kekurangannya apa, dan aspirasi masyarakatnya,” kata Syarifatul.

Ia menjelaskan, dana tersebut diharapkan dapat menjadi modal awal bagi RT untuk melakukan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Namun demikian, pemanfaatannya harus dibatasi dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

“Harapannya RT punya perencanaan dan bisa melaksanakan, tapi tentunya harus dibatasi dengan SOP. Apa saja yang boleh dibantu dari dana ini, apakah untuk pekerjaan fisik, rapat, atau kegiatan lain, itu harus jelas,” ujarnya.

Syarifatul menilai, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu daerah yang cukup progresif dalam memberikan dukungan fiskal kepada RT. Ia menyebut besaran dana yang diberikan tergolong tinggi dibandingkan daerah lain.

“Kalau Kutim termasuk bagus menurut kami. Diberikan fiskal yang cukup besar, sekitar Rp250 juta per RT. Dibandingkan RT-RT lain, ada yang bahkan tidak sampai segitu,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar tujuan baik dari kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan di lapangan dan tidak disalahgunakan.

“Mudah-mudahan tujuan pemerintah, dalam hal ini Pak Bupati, memang benar-benar bisa direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan sampai dana ini disalahgunakan,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan dana akan membuat program menjadi tidak tepat sasaran. Padahal, dana RT seharusnya digunakan untuk kebutuhan yang langsung dirasakan masyarakat, terutama pembangunan fisik skala kecil.

“Semestinya dipakai untuk pembangunan fisik kecil-kecilan, seperti got yang mampet, perbaikan lingkungan, atau kebutuhan dasar lainnya. Bukan untuk hal-hal yang tidak tepat,” katanya.

Ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan dana untuk kegiatan nonfisik seperti rapat atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), yang menurutnya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kalau untuk rapat atau musrenbang tentu ada aturannya. Kalau keluar dari koridor, itu menurut kami tidak bagus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syarifatul menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pemanfaatan dana RT untuk memastikan tujuan pemerintah benar-benar tercapai.

“Harus ada evaluasi rutin. Target pemerintah itu sudah tercapai atau belum? Permasalahan di RT itu sudah selesai atau belum dengan adanya dana ini?” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa rambu-rambu dan SOP harus ditegakkan secara konsisten. Jika terjadi penyimpangan, pihak terkait harus segera mengingatkan agar tidak berujung pada persoalan hukum.

“Rambu-rambu dan SOP itu harus ada dan diikuti. Kalau keluar dari koridor, harus diingatkan. Supaya tidak sampai bermasalah dengan hukum,” pungkas Syarifatul.

MIN | ADV DPRD KALTIM

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT