SAMARINDA – Di balik setiap perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, ada satu seksi di Kejaksaan Negeri yang bertugas menjaga, merawat, hingga mengeksekusi seluruh barang bukti dan barang rampasan.
Seksi itu adalah Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, yang saat ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) yang menangani Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) atau Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda adalah Iswan Noor, S.H., M.H.
Tugas seksi ini sering tidak terlihat publik. Padahal perannya menjadi kunci akuntabilitas penegakan hukum, mulai tahap penyerahan dari penyidik hingga eksekusi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap/inkrah.
1. Penjaga dan Kurator Barang Bukti Negara
Iswan menjelaskan, tupoksi utama Kasi BB adalah menerima, menyimpan, merawat, dan mengamankan seluruh barang bukti/BB yang diserahkan penyidik Polri, BNN, KPK, Bea Cukai, atau Jaksa Penuntut Umum.
“Setiap barang bukti yang masuk wajib diinventarisasi, diberi nomor register, dan dicatat dalam sistem Siskeudes-Barbuk. Uang tunai dan emas masuk brankas, narkotika di ruang khusus, senpi di gudang standar, kendaraan di gudang BB,” ujar Iswan.
Prinsipnya adalah 4T: Terdaftar, Terawat, Terpantau, dan Terpertanggungjawabkan. Selama perkara belum inkrah, BB tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Eksekutor Putusan Hakim
Tugas Kasi BB tidak berhenti di ruang penyimpanan. Setelah ada putusan pengadilan yang inkrah, Kasi BB menjadi eksekutor.
“Ada tiga skema eksekusi. Pertama, dirampas untuk negara, maka kami serahkan ke KPKNL untuk dilelang dan hasilnya masuk PNBP Kas Negara. Kedua, dikembalikan kepada yang berhak jika hakim menyatakan bukan hasil kejahatan. Ketiga, dirusak/dimusnahkan untuk barang ilegal seperti narkotika, miras, atau barang terlarang lainnya,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan berita acara, disaksikan hakim, penyidik, dan pihak terkait, lalu didokumentasikan.
3. Administrasi, Laporan, dan Pengawasan Melekat
Selain teknis, Kasi BB juga mengurus administrasi yang ketat. Mulai berita acara penerimaan, pengeluaran untuk sidang, penitipan, hingga laporan mutasi BB setiap bulan ke Kajari dan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
“Pengawasan melekat wajib kami lakukan. Ada stock opname berkala untuk memastikan fisik barang sesuai dengan register. Kasi BB bertanggung jawab secara hukum dan materiil atas seluruh BB yang ada di bawah penguasaan kami,” tegas Iswan.
Dengan beban kerja itu, Seksi Pengelolaan BB dan Rampasan menjadi salah satu garda terakhir untuk memastikan hasil penegakan hukum benar-benar berujung pada kepastian hukum, bukan justru menimbulkan masalah baru.
Kejari Samarinda sendiri menangani ribuan BB setiap tahun, mulai perkara narkotika, tipikor, hingga tindak pidana umum lainnya.
![]()











