GARUDASATU.CO

Tim Tabur Kejari Samarinda Dan Tim Tabur Kejati Kaltim Telah Menangkap DPO Perkara Narkotika

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Pada Hari Kamis,(12/5/2022)malam bertempat di Gang Rukun Samarinda Seberang, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resort Kota Samarinda serta Polsek Samarinda Seberang berhasil melakukan pengamanan salah seorang DPO Kejaksaan Negeri Samarinda atas nama terpidana atas nama Syamsul Fajri alias Ancu.

SA merupakan Tahanan Pengadilan Negeri Samarinda dengan perkara pasal 114 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Registrasi Perkara : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr.

“Bahwa Kronologis Kaburnya Terdakwa Syamsul Fajri alias Ancu Bin Lawu (Alm) adalah pada saat akan menjalani Sidang di ruang Prof. Dr. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 16.50 wita dengan Agenda Pembacaan Tuntutan;
Bahwa Pengadilan Negeri Samarinda telah memutuskan Vonis terhadap terdakwa tanpa dihadiri oleh terdakwa (In Absentia) dengan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr pada hari Selasa 21 Januari 2020 dengan Vonis Pidana Penjara 10 Tahun dan Pidana Denda 1 (satu) Milyar Subsidair Pidana 6 (enam) bulan dengan Barang Bukti berupa :
– 1 ( satu ) buah tas pinggang Merk Skateres warna merah maron yang berisikan :
o 1 (satu ) buah sedotan plastik warna Hijau sendok shabu;
o 1 (satu) bauh timbangan digital warna hitam kuning;
o 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus shabu;
o 1 (satu) buah buku rekapan hasil penjualan sabu atas nama Syamsul Fajri dirampas untuk dimusnahkan,”ujar Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Selain itu tim gabungan juga menyita 1 ( satu ) buah Handphone Android VIVO A3S warna biru dongker,Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah kurang lebih Rp. 1.070.000,-(satu juta tujuh puluh ribu rupiah) lalu dirampas Untuk Negara.

“Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022 Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda Bersama dengan Tim Tabur Kejakaan Tinggi Kaltim menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor pada kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas guna pelaksanan Eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr,”pungkasnya.

Perlu diketahui dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Samarinda, Jum’at (13/5/2022) dihadiri oleh Tim Tabur Kejari Samarinda,Tim Tabur Kejati Kaltim dan juga Tim Polresta Samarinda dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat.(gsc/000).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia