SAMARINDA- Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 16.00 WITA di Pengadilan Negeri Samarinda, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya SH M.Hum melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH mengatakan jika Tim Tabur Kejati Kaltim berhasil mengamankan satu buronan yaitu Dr. La Rusli Latania, SE.M.Si.
“Diketahui bahwa terdakwa yang akhirnya menjadi buronan tersebut sebagai Kepala seksi sarana dan prasarana bidang pendidikan dasar Kabupaaten Kutai Timur TA 2020 yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah TA 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 16.613.375.781,64 (enam belas milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah koma enam puluh empat),” ujar Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Toni menyebutkan, saat diamankan, terdakwa Dr. La Rusli Latania, SE.M.Si sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan proses lebih lanjut atau eksekusi demi kepastian hukum.
Sementara itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman