GARUDASATU.CO

Wamenkumham Goes To Campus 2023, Sosialisasikan UU KUHP Nasional Yang Baru

GARUDASATU.CO, SAMARINDA- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar kegiatan Kumham Goes To Campus tahun 2023 di Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Kumham Goes To Campus sendiri merupakan program yang ditujukan untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri kepada mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga pemerintah daerah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej secara langsung hadir untuk menjadi keynote speech sekaligus mensosialisasikan UU KUHP Nasional di lingkungan Civitas Akademika Unmul.

Wamen Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan proses pembuatan UU KUHP Nasional yang disahkan DPR bersama Presiden RI pada 6 Desember 2022 lalu adalah produk hukum yang telah melewati proses penyusunan yang sangat panjang.

Dijelaskan, penyempurnaan UU KUHP di republik tercinta itu telah dimulai sejak tahun 1958 sampai tahun 2022 ini.

“Tidak ada UU yang digodok lebih dari 60 tahun selain UU KUHP Nasional ini. Membutuhkan waktu sangat panjang karena tidak mudah membuat produk hukum dengan negara multiteknis, multikultural, dan multireligi. Jangankan antara pemerintah, masyarakat dan DPR, kami (tim ahli penyusunan) berdebat dalam menyusun pasal demi pasal bisa berminggu-minggu,” ujar Wamenkumham dalam sambutannya.

Prof. Eddy sapaan akrabnya muata hukum yang telah dirumuskan tentu tidak mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat Indonesia.

Tentu ada beberapa isu dan pembahasan yang menjadi kontraversi di masyarakat. Namun pihaknya menjelaskan pembentukan UU ini telah berupaya untuk menempatkan Indonesia in the middle way (sebagai jalan tengah).

Secara umum visi UU KUHP Nasional yang baru sebut Prof. Eddy adalah mengubah paradigma sebelumnya dengan model keadilan retributif yang menyatakan seseorang yang melakukan kejahatan maka hukuman yang ditujukan adalah membalas perbuatan kejahatan yang dilakukan.

Artinya menempatkan KUHP sebagai hukum balas dendam atau Lex Talionis.

“Tidak lagi menggunakan model pendekatan seperti itu. Namun sekarang berorientasi pada paradigma hukum modern. Yaitu KUHP memuat visi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” terangnya.

Disinggung terkait kritikan beberapa pihak yang mengatakan produk hukum itu membatasi demokrasi, kebebasan berekspresi, hingga menentang pasal penghinaan kepala negara dan hal kontroversi lainnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) itu menjelaskan lebih lanjut, bahwa UU KUHP Nasional mengedepankan norma restorative justice.

Disebutkan bahwa hukuman yang akan diberikan kepada setiap tindak pidana menitikberatkan pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

“Hakim dalam memutuskan bukan hanya mengutamakan pastian hukum dengan tidak bertentangan dengan UU tapi jika bertentangan dengan keadilan maka harus diutamakan adalah keadilan. Pelaku dihukum dan diperbaiki kemudian korban juga harus dipulihkan,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia