GARUDASATU.CO

Komisi I Sepakat Soal Syarat Pencairan TPP Pegawai Pemkot, Wajib Lampirkan Bukti PBB

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – raturan mengenai seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda harus melampirkan bukti pembayaran PBB sebelum mencairkan TPP atau gaji/honorariumnya, dinilai sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal kepada awak media, belum lama ini.

Berdasarkan aturan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03.

Joha menganggap aturan tersebut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat.

“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha, Rabu (28/9/22).

Meski demikian, aturan melampirkan PBB sebelum mencairkan TPP atau gaji itu ditengerai menyulitkan pegawai yang posisinya tak memiliki rumah dalam arti masih menyewa atau mengontrak, bahkan kos.

Joha menganggap, aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Dan apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.

“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat. Semisal menyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada,” ucap Joha.

“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB. Artinya tidak semua aparatur harus membayar. Karena apanya yang harus dibayar kalau mereka bukan objek pajak,” papar Joha.

Akan hal tersebut, Joha menerangkan jika masih ada pegawai, khususnya pegawai honor yang merasa bingung akan aturan tersebut, maka Pemkot Samarinda perlu memasifkan sosialisasi.

“Harus ada sosialisasi ke masyarakat atau honor agar mereka memahami sepenuhnya aturan tersebut,” pungkasnya. (Adv)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia