GARUDASATU.CO

Langkah Tegas Kader Gerindra Kaltim Laporkan Edy Mulyadi Ke Polda Kaltim

BALIKPAPAN–Ucapan Edy Mulyadi dalam channel YouTube-nya terkait kritikan terhadap pemindahan ibu kota negara (IKN) tidak hanya melukai hati rakyat Kalimantan namun Edy Mulyadi juga telah melakukan penghinaan terhadap ketua umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dengan sebutan Macan yang hanya bisa mengeong.

Menyikapi pernyataan tersebut kader Gerindra DPD Kalimantan Timur langsung bergerak mendatangi Polda Kaltim untuk menyerahkan laporan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi, Rabu (26/1/2022).

Wakil Ketua Partai Gerindra Kaltim Bagus Susetyo mengatakan pihaknya resmi melaporkan Edy Mulyadi karena telah melakukan penghinaan, memfitnah dan merendahkan kehormatan Prabowo Subianto.

“Kami adalah kader Gerindra Kaltim, terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi ada beberapa hal yang mengusik kami. Pertama penghinaan kepada Kalimantan dan yang kedua terhadap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Ketum kami,”paparnya.

“Bapak Prabowo adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Laporan ini adalah bukti kecintaan dan kepedulian kami kepada beliau. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya .

Menurutnya pernyataan Edy Mulyadi yang menuduh keterkaitan penetapan IKN dengan keluarga Prabowo telah melukai perasaan para kader Gerindra. Edy Mulyadi juga disebut melakukan pencemaran nama baik karena menganalogikan Prabowo sebagai macan yang hanya bisa mengeong.

“Kami merasa hal ini telah melanggar kepatutan. Maka kami berharap hal ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, dan kami akan terus kawal itu,” tandas Bagus.

Sementara itu kuasa hukum Benny Beda Niron yang mendampingi kader Gerindra Kaltim ke Mapolda mengatakan apa yang disampaikan Edy Mulyadi telah mencederai kader partai berlambang kepala Garuda tersebut.

Menurutnya pihaknya mengajukan beberapa pasal yang dinilai dilanggar oleh Edy Mulyadi, di antaranya dari Undang-Undang ITE dengan KUHP.

“Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimasukkan dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Untuk tindak pidananya, dengan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 315 KUHP,” pungkasnya.(red gsc)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia