GARUDASATU.CO

Kapuspenkum Kejagung Terima Kunjungan ASPAKI

GARUDASATU.CO,JAKARTA-Bertempat di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Sabtu (23/4/2022)Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, didampingi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Digdiyono Basuki Susanto dan Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Imam Subagyo, Sekretaris ASPAKI Cristina Sandjaja, dan Kepala Bidang Promosi Lissa Imelia.

Adapun maksud dan tujuan kunjungan ASPAKI adalah dalam rangka apresiasi dan penyampaian dukungan kepada Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan terhadap komoditi impor ilegal, terutama alat kesehatan.

Dalam kesempatan ini,Ketua Umum ASPAKI Imam Subagyo memberikan dukungan terhadap institusi Kejaksaan RI dalam upayanya memberantas komoditas alat kesehatan impor ilegal, sekaligus mengajak para pelaku Industri Alat Kesehatan Indonesia untuk bergabung dalam satu wadah ASPAKI.

Imam Subagyo juga menyampaikan bahwa pengguna alat kesehatan dalam Negeri hanya 12-14% dibanding penggunaan 88% alat kesehatan impor dan untuk itu, ASPAKI berkontribusi melalui organisasi ini turut berpartisipasi dalam hal pengawasan dan penyedia wadah perhimpunan untuk pengusaha dan produsen alat kesehatan (alkes).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kunjungan ASPAKI sangat memiliki makna yang luar biasa dalam rangka silaturahmi dan apresiasi terhadap institusi Kejaksaan RI.

“ASPAKI harus dapat berperan dalam proses penegakan hukum dengan memberikan informasi peredaran barang-barang ilegal di masyarakat seperti penggunaan label lokal,”ucap Ketut Sumedana.

“Selain itu juga diperlukan proses standarisasi industri Alat Kesehatan oleh instansi terkait dalam hal ini yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk melegalisasi ASPAKI guna memudahkan industri yang akan bergabung ke organisasi ini,”pungkasnya.

Kunjungan silaturahmi dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19.(K.3.3.1)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia