GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji meminta Pemprov Kaltim untuk segera membuat aturan turunan terkait Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menurut Seno, dalam Perpres tersebut telah dijelaskan bahwa beberapa izin yang sempat diproses di tingkat pusat akan dikembalikan ke daerah.
Karena itu, ia meminta Pemprov Kaltim untuk segera menertibkan aturan turunan sehingga Perpres tersebut dapat diterapkan secara maksimal di daerah.
“Jadi yang beberapa waktu lalu prosesnya sudah lari ke pusat dan belum menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu nanti akan dikembalikan ke daerah lagi,” kata Seno Aji, Senin (31/10/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, setelah dokumen perizinan tersebut dikembalikan ke daerah selanjutnya akan ditangani oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
“Jadi harus ada aturan turunannya, sehingga nanti kita akan selesaikan semuanya di daerah,” terangnya.
Aturan turunan tersebut, jelas dia, sebagai petunjuk teknis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
“Kita harapkan pemprov segera menerbitkan aturan turunannya, karena kalau tidak ada aturan turunannya maka ini akan menjadi kendala di lapangan,” tandasnya
(o/adv/dprdkaltim)