GARUDASATU.CO

Tim Tabur Kejati Kaltim Kolaborasi Dengan Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Seorang DPO Di Balikpapan

DPO Hamka(tengah bertopi putih kombinasi putih)saat diamankan Tim Tabur Kejati Kaltim dan Tim Tabur Kejati Sulsel(foto: HO).

GARUDASATU.CO, BALIKPAPAN-Bertempat di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan, Selasa(7/3/2023) siang, Tim Tabur Kejati Kaltim berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengamankan DPO Kejati Sulawesi Selatan atas nama terpidana Drs. Hamka yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin.

Terpidana telah ditetapkan DPO oleh Kejati Sulsel dan sebelumnya terdeteksi di wilayah Kelurahan Sotek Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian yang bersangkutan berpindah tempat dari wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ke Pelabuhan Kampung Baru Tengah.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejati Kaltim bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penangkapan terhadap terpidana Hamka yang sempat kabur ke Kaltim dan bermukim di PPU dan Balikpapan, modusnya berpindah pindah tempat tinggal dan telah lama menjadi DPO,” ujar Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH.,MH.

Masih lanjut Toni, bahwa penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan berkolaborasi yang sangat bagus antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

“Setelah berhasil kami amankan, Hamka terpidana tindak Pidana korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga turbin di Sulsel selanjutnya langsung dieksekusi ke Lapas Balikpapan. Perlu diketahui jika kegiatan penangkapan Daftar Pencarian Orang(DPO) Hamka dilaksanakan dengan lancar dan aman,” pungkasnya.

Ditegaskan Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia