GARUDASATU.CO, BALIKPAPAN-Bertempat di Blue Sky Hotel Balikpapan Jalan Letjen Suprapto No.1 Marga Sari Kota Balikpapan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Ketut Kasna Dedi, SH.MH hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur secara daring dan luring, Kamis(11/5/2023).
Dalam kegiatan ini mengangkat Tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOSDA di Satuan Pendidikan”, yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se Kalimantan Timur secara luring sebanyak 56 (lima puluh enam) orang dan secara daring via Zoom Meeting sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) orang.
Ketut menjelaskan jika kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum, sehingga para Kepala Sekolah se Kalimantan Timur dalam pengelolaan dana BOSDA terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan telah dilakukannya Penerangan Hukum ini, kita mengharapkan kedepannya tidak ada Kepala Sekolah di wilayah Kalimantan Timur yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengeloaan Dana BOSDA” ujar I Ketut Kasna Dedi, Asintel Kejati Kaltim.
Masih lanjut mantan Kajari Penajam Paser Utara ini disebutkan bahwa dalam pengelolaan dana BOSDA pada satuan Pendidikan harus mengacu pada aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menegah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.
“Satuan Pendidikan penerima BOSDA harus menggunakan dana BOSDA secara transparan sesuai dengan RKAS yang telah disusun” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung antusias perserta sangat tinggi dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.(*).