GARUDASATU.CO

Aspidum Kejati Kaltim, Made: 39 Kasus Berakhir Dengan Restorative Justice Dan 5 Kasus Ditolak

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, Gde Made Pasek Swardhayana.(foto:slamet/gsc).

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar konpers refleksi akhir tahun 2022 dalam rangka penyampain kinerja tahunan pada wilayah Kejati Kaltim menuju Ibukota Negara Nusantara. Konpers digelar disela agenda Rakerda Kejati Kaltim bertempat di Ballroom Hotel Mercure lantai 3 Jalan Mulawarman Samarinda, Rabu(21/12/2022).

Kinerja sepanjang tahun 2022 pada Kejakasaan Tinggi Kalimantan Timur telah mencapai 100 persen. Salah satunya dari bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (restorative justice) dari 44 perkara yang diusulkan ke Jampidum Kejaksaan Agung di Jakarta, sebanyak 39 Kasus di setujui dan 5 kasus tidak disetujui.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhayana kepada garudasatu.co usai mengikuti Rapat kerja Daerah.

“Kejaksaan Tinggi Kaltim memfasilitasi dan memediasi keadilan restoratif, selanjutkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang akan memutuskan,” ujar Gde Made Pasek Swardhyana Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim.

Masih lanjut Made jika jumlah Sidang Online yang dilaksanakan sampai dengan 16 Desember 2022  sebanyak 27.508 Kali. Diputus Pengadilan Negeri sebanyak 3.800 Perkara.

Made juga mencontohkan RJ yang ditolak adalah adanya tindak kriminal pencurian yang dilakukan malam hari, meskipun pelaku mengajukan RJ pasti akan ditolak karena melakukan aksinya di malam hari.

“Begini contohnya ya, si pelaku melakukan aksi pencurian di malam hari walaupun kerugiannya tidak sebesar minimal 2,5 juta , kalau melakukannya sudah malam berarti niatnya sudah berbeda, maka dalam hal ini pengajuan RJ pasti ditolak,” ungkapnya.

Kemudia juga jika ada kerugian lebih dari 2,5 juta, tidak ada perdamaian, perdamaian dari si korban karena RJ di Kejaksaan itu melibatkan korban, pelaku dan juga tokoh tokoh masyarakat harus ada persamaan persepsi sebelum dilimpahkan.

“Tujuan RJ yaitu memulihkan situasi kondisi akibat dari tindak pidana. Pemulihan yang dimaksud adalah perdamain tidak seharusnya semuanya di bawa ke Pengadilan,” pungkasnya.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia