GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Komisi gabungan DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Karya Putera Borneo dan KUD Tani Maju, bertempat di ruang rapat gedung E DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Samarinda.
Perlu diketahui jika ini untuk kedua kalinya Komisi I DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Membahas Kelanjutan Penyelesaian Aduan KUD Tani Maju terkait masalah Lahan milik KUD Tani Maju di Km. 30 Dusun Tani Maju Desa Batuah Kecamatabn Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah dijadikan jalan houling batubara tanpa kompensasi oleh PT Karya Putera Borneo.
RDP yang kedua ini diwarnai tensi tinggi sebagian peserta rapat. Suasana RDP hangat sudah mulai terlihat pada saat berjalan sekitar 10 menit, pemicunya adalah sikap pihak perusahaan yang bertahan dengan argumennya sendiri, dimana PT. Karya Putra Boerneo (PT. KPB) belum mau mengakui keberadaan tanah milik KUD.
Meskipun penjelasan soal itu sudah diungkap Komisi I dan Komisi III. Tidak hanya itu, ada pula penjelasan dari pihak Dinas Kehutanan. Bertahannya sikap PT. KPB ini semakin membuat gerah wakil rakyat dan juga pihak KUD karena Djoko W selaku legal PT. KPB tidak hadir pada saat pengecekan di lapangan.
Ketua Komisi I Baharuddin Demu sempat mengkritik tajam ketidakhadiran tersebut,begitu juga M.Udin anggota komisi I, bahkan politisi partai Golkar meminta pihak perusahaan untuk meninggalkan ruangan rapat.
“Waktu kita kunjungan kelapangan bapak tidak ada, alasan cuti dan sebagainya. Tapi saat RDP bapak hadir, kalau begitu bapak pulang saja,” ujar M.Udin
Sikap keras juga ditunjukan sekretaris Komisi III Sarkowi, Sikap itu dilakukan setelah mendapat penjelasan dari pihak Tahura.
“Artinya ada yang masuk Tahura, ada pula yang masuk HPL. Bapak Joko harus mengakui ada tanah masyarakat. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat jika menutup jalan,” imbuhnya.
Meski pun banyak pihak memberikan penjelasan, namun perwakilan perusahaan itu tak bergeming dan tetap pada penderianya, bahkan Surahman tenaga ahli komisi I pun sempat ikut berbicara setelah diberi ijin oleh pimpinan rapat. Namun lagi pihak PT. KPB tetap saja pada penderiannya. Situasi semakin memanas ketika pihak Dishut mulai menyinggung soal Status KUD.
“Kita tahu KUD ini dulu ijin tambang dan terakhir di 2011, jangan sampai nanti Kapolsek nanya, kalian siapa KUD,mana legalitasnya sudah berakhir,” kata Fadliansyah.
Pernyataan pihak Dishut Kaltim itu pun mendapat reaksi dari pihak KUD ketika diberi kesempatan berbicara, Muhtar Ketua KUD sempat memberikan penjelasan terkait soal kerjasama yang dilakukan Dishut, pada saat itu Muhtar sempat menyinggung Dishut.
“Teman teman kehutanan ini jangan itu saja yang di bahas, Banyak tambang ilegal di Samboja bapak urusi,” kata Muhtar yang kemudian tak berselang lama mendapat reaksi balik dari Dishut yang mau pulang meninggalkan ruangan.
“Kayaknya Dinas Kehutanan di zolimi terus, kayanya dinas kehutanan tidak ada manfaatnya disini, mending dinas kehutanan pulang saja,” tegas Fadliansyah dari dinas kehutanan yang kemudian direspon pihak KUD dan mempersilakan untuk pulang.
Kemudian M.Udin mengingatkan pada pihak Dishut agar memahami bahwa kondisi berada di DPRD dan ada aspirasi masyarakat, sikap M. Udin yang memotong pembicaraan itu direspon Fadliansyah dan meminta agar bergantian berbicara. Kemudian Sarkowi meminta pihak yang ada diruangan rapat untuk menghargai lembaga legislatif.
“Pak tolong hormati lembaga DPR,” ujar Sarkowi sambil mengingatkan bahwa pihaknya punya kewenangan memanggil pihak ASN dan OPD.
Rapat kemudian dilanjutkan, tak lama situasi tensi tinggi kembali terjadi, kali ini seluruh anggota DPRD dalam rapat meradang ketika Yohanes dari Inspektur tambang sempat menyebut soal alibi.
“Tidak benar kalau bapak menyatakan inspektur tambang beralibi, itu yang saya klarifikasi,” kata Yohanes yang langsung direspon Baharuddin Demu pimpinan rapat.
“Tidak ada satu pun teman dewan bicara alibi,” kata Baharuddin yang kemudian ditindaklanjuti M. Udin yang mengaku tersinggung dengan pernyataan Yohanes.
“Tolong pak, saya tersinggung, dimana kami menyebut alibi,” kata M. Udin. Ternyata Yohanes terbawa RDP sebelumnya yang di gelar komisi Gabungan dengan materi dan perusahaan yang berbeda.
Rapat yang digelar lebih dari 2 jam tersebut tidak menghasilkan kesimpulan, karena pihak PT.KPB tetap bertahan dengan pendapatnya sendiri. Rapat di hadiri komisi I Baharuddin Demu ketua, wakil ketua Yusuf Mustafa, anggota M.Udin dan Jahidin, hadir pula sekretaris komisi I Sarkowi V Zahri dan Mimi Meriami BR Pane. Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju Batuah, PT Karya Putera Borneo (KPB), Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Inspektur Tambang Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, UPTD TAHURA Kaltim, Polsek Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, Kepala Desa Batuah.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat dikonfirmasi sangat berharap agar perseteruan kedua belah pihak segera selesai dengan duduk bersama.
“Kami dari DPRD Kaltim sangat berharap agar kedua belah pihak duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul saat ini agar cepat selesai dan semua berjalan seperti semula,” harap Demmu.
Berikut hasil notulensi dari rapat tersebut:
Pengantar Ketua Komisi I DPRD Kaltim:
a. Pada tanggal 26 November 2022, Komisi I DPRD Kaltim bcrsama instansi terkait telah melakukan peninjauan lapangan turut disaksikan olch KTT PT KPB, bahwa sepanjang 3m dari sisi kiri bahu jalan hauling PT KPB masuk wilayah Tahura. sedangkan lebar sisanya dengan ukuran bervariasi sekitar 19-20m di sisi kanan bahu jalan hauling masuk wilayah APL.
b. Lahan yang diklaim oleh KUD Tani Maju yang dimintakan ganti rugi atau kompensasi kepada PT KPB adalah lahan yang telah digunakan jalan hauling PT KPB yang masuk wilayah APL dengan panjang ± 700 m dan lebar 19-20m:
Djoko W (Legal PT KPB) menyampaikan bahwa:
a. PT KPB masih berpegang pada posisi awal bahwa pihaknya memiliki dasar legalitas menggunakan jalan hauling saatani yaitu Perjanjian Kerja Sama tanggal 17 Desember 2018 dengan Dinas Kehutanan Prov. Kaltim untuk menggunakan kawasan Tahura sebagai jalan hauling batubara sepanjang ± 6,7 Km berlaku sampai dengan 17 Desember 2023
b. PT KPB bersedia melakukan pembebasan lahan terhadap tuntutan lahan KUD Tani Maju yang berada di wilayah APL setelah PT KPB mendapat surat penjelasan atau penegasan batas Tahura dari BPKH WIL IV Kaltara:
Kepala UPTD Tahura Soeharto menyampaikan bahwa:
a. Perjanjian Kerja Sama yang dimiliki oleh PT KPB untuk menggunakan kawasan hutan sebagai jalan hauling batu bara hanya berlaku di dalam wilayah Tahura, sedangkan jalan hauling yang masuk wilayah APL tidak berlaku ketentuan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
b. Persoalan pembebasan hak atas tanah yang digunakan jalan hauling oleh PT KPB yang terletak di atas arca APL dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,
c. PT KPB scdang mengajukan permohonan addendum Perjanjian Kerja Sama penggunaan jalan dalam kawasan Tahura:
d. Menyarankan untuk meminta penjelasan dari ATR/BPN mengenai legalitas penguasaan hak atas lahan yang diajukan oleh KUD Tani Maju:
Fadliansyah (Dinas Kehutanan Prov. Kaltim) menyampaikan bahwa:
a. Tapal batas Tahura sudah beberapa kali dilakukan reposisi dalam rangka penanganan berbagai persoalan lahan hutan,
b. Tapal batas terbaru mcngikuu SK 6628/2021 dari KLHK tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kaltim Sampai Dengan Tahun 2020:
c. Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim hanya dapat menerbitkan Perjanjian Kerja Sama penggunaan kawasan hutan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
KUD Tani Maju menyampaikan bahwa: Atas sikap PT KPB yang masih tidak mengakui keberadaan lahan KUD Tani Maju, maka KUD Tani Maju akan menutup scmentara jalan hauling PT KPB yang melintas di atas lahan yang dimiliki oleh KUD Tani Maju di atas APL:
Kapolsek Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa:
a. Mengharapkan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan jalan musyawarah mufakat:
b. Menghimbau kepada warga Loa Janan untuk tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat:
Kanwil ATR/BPN Kaltim menyampaikan bahwa:
a. Belum ada surat kepemilikan tanah berupa sertifikat hak atas tanah di atas lahan yang dipersengketakan, sehingga ATR/BPN tidak memiliki wewenang dalam persoalan yang dibahas dakun rapat ini:
b. Merujuk PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota, sengketa pertanahan masuk ranah pemerintah daerah.
c. Merekomendasikan arar pembahasan persoalan ini melibatkan Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Komisi I dan Komisi III DPRD Kalian meminta kepada PT KPB untuk memberikan surat tanggapan terhadap hasil Risalah Rapat hari ini kepada DPRD Kaltim dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Rapat hari ini dilaksanakan. (ms).