GARUDASATU.CO

Lira Kaltim Soroti Maraknya Tambang Ilegal Di Bumi Mulawarman

GARUDASTU.CO,SAMARINDA-Tambang ilegal di Bumi Etam semakin menjamur dan telah banyak memakan korban jiwa.Dari puluhan korban jiwa akibat lubang bekas tambang yang tak kunjung direklamasi hingga yang terakhir kasus pembunuhan seorang Direktur perusahaan tambang di kawasan Loa Janan.

Menyikapi maraknya tambang ilegal di Kaltim, LIRA Kaltim menyikapi dengan tegas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lira Kaltim Tri Rahardjo saat di konfirmasi awak media Rabu(28/9/2022).

Tri Rahardjo mengatakan jika tambang ilegal adalah sesuatu yang telah dengan sengaja melanggar hukum.

“Tambang ilegal jelas melanggar hukum selain itu juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan juga rawan masalah sosial di masyarakat,” ujar Tri Rahardjo.

Masih lanjutnya, selain hal tersebut diatas tambang ilegal juga mengganggu integritas pembangunan Kaltim dan IKN tentunya.

“Selain hal di atas tambang ilegal dikhawatirkan sangat menggangu kondusifitas agenda lima tahunan yakni Pemilu 2024,” ucapnya.

Pria yang terkenal humble dengan siapapun ini juga menegaskan jika dampak dari penambangan ilegal hanya akan meninggalkan bekas lubang tambang yang sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Selain itu juga merusak lahan pertanian dan perkebunan maupun hasil olahan masyarakat sekitar.

“Perilaku penambangan ilegal itu pada dasarnya hanya memanfaatkan kapasitas aparat, ketokohan seseorang dan juga pemodal. Maka dari itu kuat dugaan terjadi pengabaian regulasi yang tersistem sehingga mengakibatkan buntunya prosedur yang akan dilakukan masyarakat dalam pencarian solusi dan keadilan,” urainya.

Melihat hal tersebut maka LIRA Kaltim merekomendasikan beberapa poin kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur terkait maraknya tambang ilegal.

Poin pertama yaitu sistem yang sudah berjalan sebagai modal penambangan liar segera dihentikan, kedua pelaku penambangan ilegal harus lebih cerdas melihat sisi sisi regulasi yang disiapkan pemerintah kemudian masyarakat yang memiliki lahan jangan tergiur dengan iming-iming broker penambang liar yang katanya akan memberikan fee lahan dalam kegiatan mereka.

“Selain itu pemilik lahan harus paham regulasi sebagai pengayom hak komoditas lahannya (batu bara, galian C, kayu dan sebagainya) yang sudah disiapkan pemerintah melalui Pergub Kaltim nomor yang saat ini masih digodok kembali karena adanya keputusan dari pusat jika kewenangan terkait dikembalikan ke Pemerintah Daerah yaitu Pemprov Kaltim,” pungkasnya.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia