GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, BPKAD Kaltim, DPMPTSP Kaltim, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Kalimantan Ferro Industry bertempat di ruang rapat gedung E lantai 1 kompleks sekretariat DPRD Kaltim, Kamis(26/1/2023).
Agenda rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II dan Komisi IV ke PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai perusahaan membangun smelter nikel.
“Kami membahas terkait hasil sidak PT KFI dan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan operasi usahanya, apakah benar-benar memenuhi dokumen perijinan, baik itu perijinan operasional maupun perizinan terkait mempekerjakan tenaga kerja asing,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
Tyo sapaan karib Nidya Listyono menyebutkan, pembahasan itu dalam rangka mencari solusi, karena sebelumnya ada indikasi ketidaksesuaian data perizinan dan juga pemenuhan dokumen terkait tenaga kerja asing.
Seperti dijelaskan politisi Golkar ini contohnya seperti BPJS Ketenagakerjaan ada tenaga kerja yang tidak terdata, perlu dikomunikasikan lebih lanjut oleh PT KFI kepada badan yang bersangkutan, dan pihak manajemen PT KFI tadi cukup kooperatif melaksanakan langkah perbaikan atas masukan beberapa instansi, terkait tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan termasuk perizinan yang perlu dilampirkan.
“Kami dari DPRD perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja,” urainya.
Pria yang juga Ketua AMPG Kaltim tersebut meminta PT KFI untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan, saat ada laporan karyawan yang kerjanya lembur tidak dibayar, mohon agar senantiasa dimonitor, supaya tenaga kerja yang bekerja di sana betul-betul mendapat manfaat efek beroperasinya PT KFI.
“Selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang mesti dipatuhi oleh PT KFI,” ucapnya.
Tyo menuturkan, terkait perizinan agar PT KEI segera melampirkan secara lengkap data ke DPRD Kaltim, dan sesuai berdasarkan yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
“Sejumlah masukan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP, Badan Agraria, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, sudah dicatat oleh manajemen PT KFI dan segera ditindak lanjuti, serta DPRD Kaltim senantiasa melakukan monitoring,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono sangat menyayangkan karena para Kepala OPD yang diundang tidak hadir langsung dalam pertemuan dengan berbagai macam alasan dan hal tersebut menjadi sebuah catatan tersendiri baik bagi Komisi II,IV maupun lembaga DPRD Kaltim karena para Kepala OPD tersebut sudah melecehkan institusi DPRD Kaltim.(ms/Advertorial DPRD Kaltim).