GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Terima Tersangka Penggelapan Pajak Dari DJP Kaltimtara

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Wakil Direktur CV. Adji Putra Jimmy Bin Surya Gunawan diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) ke Kejaksaan Negeri Samarinda dalam perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp Rp476.831.878,00.

“Penyerahan Jimmy oleh Kanwil DJP Kaltimtara sekaligus dengan barang bukti. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, Selasa (6/6/2023).

Masih lanjut Toni, Jimmy selaku Wakil Direktur CV. Adji Putra diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telahdipotong atau dipungut dari Perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

“Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476.831.878,00,” tegasnya.

Terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh PenuntutUmumdi Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampaidengan 25 Juni 2023.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum segera membuat Surat Dakwaan terhadaptersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda guna proses persidangan,” pungkas Toni.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia