GARUDASATU.CO, KUTAI KARTANEGARA-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji kembali menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah terkait perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dilaksanakan di Balai Pertemuan desa Makarti Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu(17/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala desa Makarti Hendra, anggota DPRD Kukar Ma’ruf Marjuni, BPD, LPM, seluruh pengurus PAC Partai Gerindra Makarti, para Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat sedangkan sebagai narasumber pakar Pajak Kaltim La Ode, serta tokoh pemuda, ibu-ibu, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Politisi Gerindra ini mengaku, kegiatan Sosper ini penting kita laksanakan guna mengenalkan perda-perda yang telah dibuat kepada masyarakat, dan juga sebagai ajang silaturahmi serta diskusi dengan warga terkait perda pajak daerah.
Pada sosper pajak daerah tersebut,Seno Aji menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya di daerah.
“Ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinya kan ada timbal baliknya,” ujar Seno Aji.
Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini menambahkan, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu penopang keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan lainnya.
“Dari Perda pajak ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dan pajak tersebut nantinya akan dikelola pemerintah daerah dan dikembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya.