GARUDASATU.CO, KUKAR-Pengadilan Negeri Tenggarong telah dilaksanakan persidangan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) Nomor perkara : 48/PDT.G/2023/PN.TRG di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan agenda sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) para penggugat tidak dapat diterima, menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut dihentikan dan menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.301.500,- (tiga belas juta tiga ratus seribu lima ratus rupiah).
“Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SK/65/JA/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 kemudian diterbitkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor : SK-077/04/Gp/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai kuasa mewakili Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2023 dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia selaku pemberi kuasa untuk mewakili Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat XII dalam perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) Nomor perkara : 48/PDT.G/2023/PN.TRG di Pengadilan Negeri Tenggarong atas gugatan yang diajukan oleh Law Office Agus Shali, SH.MH.C.L.A & Rekan selaku kuasa Hukum Muhammad Basri, Dkk. terkait adanya kegiatan usaha Ship To Ship Transfer Batu Bara di Wilayah Perairan Muara Berau sehingga Para Penggugat yang merupakan bagian dari kurang lebih 2000 orang nelayan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 536.554.319.200,- dan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,-.,” beber Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.,MH.
Terhadap perkara a quo para pihak yang digugat yaitu :
1. PT. Bintang Kartika Segara, sebagai Tergugat I;
2. PT. Pelita Samudera Shipping, sebagai Tergugat II;
3. PT. Mutiara Jawa, sebagai Tergugat III;
4. PT. Pelayaran Sinar Shipping Indonesia, sebagai Tergugat IV;
5. PT. WHS Maritime Investment, sebagai Tergugat V;
6. PT. Transferindo Perdana, sebagai Tergugat VI;
7. PT. Pelayaran Karya Hasil Bahari, sebagai Tergugat VII;
8. PT. Menara Bahtera Perkasa, sebagai Tergugat VIII;
9. PT. Kayan Putra Utama Coal, sebagai Tergugat IX;
10. PT. Asian Bulk Logistics, sebagai Tergugat X;
11. PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, sebagai Tergugat XI;
12. Presiden Republik Indonesia, sebagai Tergugat XII;
13. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIII;
14. Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIV;
15. Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, sebagai Tergugat XV;
16. Menteri Perhubungan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVI;
17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVII;
18. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XVIII;
19. Bupati Kutai Kartanegara, sebagai XIX;
20. Camat Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XX;
21. Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XXI;
22. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sebagai Tergugat XXII;
23. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai XXIII;
24. Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, sebagai Tergugat XXIV;
25. Kepala Kepolisian Resor Kota Bontang, sebagai Tergugat XXV;
26. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, sebagai Tergugat XXVI;
27. Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XXVII;
28. Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP3), sebagai Tergugat XXVIII;
29. Indonesia National Shipowners Association (INSA), sebagai Turut Tergugat.
“Gugatan tidak dapat diterima dikarenakan syarat-syarat formil gugatan kelompok sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perma No.1 Tahun 2002 tentang gugatan kelompok tidak terpenuhi,” pungkasnya.