GARUDASATU.CO

Pimpin Rapat Paripurna ke 37, Seno Aji Minta Pemprov Kaltim Segera Revisi Pergub 49 tahun 2020

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji mengungkapkan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).

Tuntutan ini disampaikan dalam momen penyampaian hasil reses seluruh Anggota DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-37, yang mana seluruh anggota legislatif telah menghimpun aspirasi dengan turun ke tengah-tengah masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan-kebijakan yang dimiliki.

Salah satu yang diharapkan untuk revisi dalam Pergub 49 ini menetapkan batasan minimal sebesar Rp2,5 miliar untuk merealisasikan aspirasi tersebut. Seno Aji memandang bahwa keterbatasan ini terlalu besar dibandingkan dengan kebutuhan nyata masyarakat, yang menghambat upaya anggota DPRD Kalimantan Timur untuk menjalankan aspirasi masyarakat secara efektif.

“Kami berharap agar Pergub ini segera direvisi sehingga aspirasi masyarakat dapat lebih mudah terwujud,” ungkap Seno Aji setelah Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kaltim di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (02/10/2023).

Seno Aji juga mengajukan permohonan serupa kepada Pejabat Gubernur Kalimantan Timur, dengan harapan agar revisi segera dilakukan. Saat ini, banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan, namun masih terkendala aturan. Seno Aji berharap bahwa tindakan perubahan akan segera dilakukan oleh pihak yang berwenang guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam menyampaikan hasil reses, kami akui banyak yang belum terserap. Mudah-mudahan adanya Penjabat Gubernur yang baru bisa melakukan revisi ini,” tandasnya.(Advertorial/dprd kaltim/met)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia