GARUDASTU.CO, SAMARINDA-Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial WW (30 tahun) selaku mantan Security PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu, (25/10/2023).
Hal di di sampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem,SH.MH menerangkan bahwa Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober hingga pada tanggal 13 November 2023.
“Hal ini dilakukan, agar Jaksa Penyidik mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” ujar Kasintel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Masih lanjut Erfan dikarenakan, Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Dan Tersangka WW ditahan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1,” ucapnya.
Kasintel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan pula bahwa, Tersangka menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif) yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Eka Trian Wijanti yang merupakan Mantri KUR BRI.
“Eka Trian Wijanti telah sampai tahap persidangan pembelaan dari terdakwa dan Terdakwa Endry Yonata (pihak eksternal) yang telah sampai tahap persidangan pembacaan dakwaan,” pungkasnya.