Tak hanya di kepolisian, bahkan lembaga pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) juga angkat bicara mengenai kasus pidana yang dilakukan Nurdin Bengga pada Senin (7/2/2022) kemarin.
GARUDASATU.CO,SAMARINDA – Kasus pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga (55) yang mengaku sebagai wartawan kini menjadi sorotan banyak pihak.
Tak hanya di kepolisian, bahkan lembaga pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) juga angkat bicara mengenai kasus pidana yang dilakukan Nurdin Bengga pada Senin (7/2/2022) kemarin.
Kata Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi secara terbuka mendukung langkah hukum yang telah dilakukan kepolisian, yang kini telah menangkap Nurdin Bengga dan ditetapkan sebagai tersangka itu.
Sebab diungkapkannya, tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku itu sejatinya bukanlah tugas dari pewarta profesional.
“Ya kalau memeras namanya bukan wartawan, itu pelaku kriminal. Wajar kalau ditangkap polisi,” tegas Endro yang juga merupakan ahli pers, Kamis (10/2/2022).
Diterangkan Endro, sejatinya tugas seorang pewarta adalah mencari berita yang memuat kepentingan orang banyak dan dikaryakan dalam bentuk penulisan yang berimbang.
“Karena wartawan itu tugasnya cari berita, bukan jual beli berita apalagi memeras. Kalau seperti itu tidak pantas dan tidak layak disebut wartawan,” tekannya.
Endro juga menambahkan kalau tindakan yang telah Nurdin Bengga, yakni memeras pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), Edy (64) dan Sulastri (64) hingga Rp 15 juta itu tak bisa diperdebatkan sebagai seorang wartawan profesional.
“Kecuali ada produk jurnalistiknya ataupun karyanya mungkin bisa diperdebatkan.Tapi dia ini memeras, kemudian meminta uang, jadi tidak layak disebut sebagai karya jurnalistik atau sedang dalam pekerjaan jurnalistik,” imbuhnya.
Dengan serangkaian fakta yang diungkap Endro, PWI Kaltim pun menyikapi perilaku Nurdin Bengga bukanlah sebagai pewarta profesional.
“Kami tidak melihat dia sebagai wartawan, karena pertama dia bukan sebagai anggota PWI meskipun tidak semua di bawah naungan dari PWI. Namun sebagai ahli pers, saya mengecek dari laman dewan pers dia tidak terverifikasi, pun dengan medianya juga belum terverifikasi dewan pers. Jadi kami melihat dia bukan wartawan,” bebernya.
Selain itu, Endro juga mengutarakan rasa terima kasihnya kepada masyarakat, dalam hal ini pasutri lansia Edy dan Sulastri yang berani melaporkan perbuatan Nurdin Bengga yang mengaku sebagai wartawan di media Radar Nusantara kepada pihak kepolisian.
“PWI juga meyakini ada banyak kasus seperti ini namun masyarakat tidak berani melaporkan hal tersebut. Kita juga berharap ini menjadi pelajaran, jika ada oknum atau orang tertentu yang mengaku sebagai wartawan segera dilaporkan,” tandasnya.(red gsc)