GARUDASATU.CO

Gerak Cepat Satreskoba Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SAMARINDA-Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A.Yani Gang Masyarakat Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepat di halaman rumah pada Minggu, 09 Februari 2025 malam.

Kasihumas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zein mengatakan tersangka berinisial D.I (44) thn,seorang wiraswasta.

“Penangkapan dilakukan halaman rumah, selanjtnya dilakukan penggeledahan dan di temukan 4 (empat)bungkus/poket Narkotika jenis sabu,seberat 2,05 (dua koma nol lima)gram bruto yang masing-masing di temukan 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu,yang masing-masing yang terbungkus 1 (satu)lembar plastik klip yang di temukan di halaman belakang rumah yang di letakkan sendiri oleh D.I,” ujarnya.

Masih lanjut Rizal M Zein yang kemudian di temukan kembali barang bukti 1 (satu)buah kotak merek vanhoos warna putih coklat yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah timbangan di gital di temukan di dalam Kamar.

“Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti di amankan di Polresta Samarinda guna Proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia