SAMARINDA– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Samarinda. Dua orang pria berinisial YL (23) dan AH (23) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, di Jalan Jakarta 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin mengatakan jika pengungkapan ini berawal dari penyelidikan tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang mendapati lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor warna putih.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13,73 gram yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka,” ujar Zainal Arifin.
Kapolsek Sungai Kunjang juga mengatakan selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu plastik kresek hitam, dua unit ponsel milik tersangka, serta sepeda motor yang digunakan dalam transaksi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Perlu diketahui atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.