SAMARINDA-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meringkus lima pelaku perjudian balap liar di Simpang Mall Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur dan mengamankan barang bukti dan uang tunai taruhan senilai Rp38 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Kamis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.
Tim Reskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.
“Dari tim reskrim awalnya menyamar dan berbaur dengan para penonton balap liar di sana. Saat lengah, tim langsung mengamankan beberapa pelaku yang terlibat,” ujarnya.
Lima pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik perjudian ini. Dua orang berinisial A dan ODS berperan sebagai joki, dua lainnya berinisial BA dan RW bertindak sebagai pengepul, dan satu orang berinisial WFB merupakan penyedia motor balap liar.
Hendri Umar mengungkapkan bahwa total uang judi yang terkumpul dari kegiatan balap liar tersebut mencapai Rp 38 juta. Uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada para pemenang dan pelaku lainnya sesuai dengan peran masing-masing.
“Dari total uang taruhan puluhan juta, nanti siapa yang menang dalam pertandingan, akan mendapatkan sekitar 20 sampai 30 persen uang dari yang sudah dikumpulkan,” tuturnya.
Para pelaku perjudian balap liar ini terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan balap liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami memastikan, setelah ini apabila ada balap liar lagi, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas. Penangkapan kali ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera untuk pelaku,” sebutnya.