GARUDASATU.CO

Komisi II DPRD Kaltim Gelar Hearing Dengan PHKT Dan Nelayan Marangkayu

GARUDASATU.CO,SAMARINDA– Ketua Komisi II DPRD Kaltim sampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan nelayan Marangkayu bertempat di ruang rapat lantai 3 gedung D kompleks DPRD Kaltim, Senin(5/9/2022).

RDP yang di lakuakn membahas soal bagan nelayan yang berposiai berada di atas pipa Pertamina Hulu Kalimamtan Timur (PHKT). Hal tersebut tentu harus di carikan solusi yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Teman-teman dari nelayan di Marangkayu minta di fasilitasi komunikasi ke Pertamina Hulu Kalimantan Timur, yang kaitannya adalah ada 3 bagan, yang menurut PHKT itu di bangun di atas pipa,” ujar Nidya Listiono.

Selain berada di atas pipa PHKT, baga tersebut juga masuk dalam jalur hilir mudik kapal besar. Dan itu sangat membahayakan bagi aset para nelayan maupun kapal yang lewat.

“Kedua, melalui jalur hilir mudiknya kapal, sehingga itu tidak bisa di bangun di situ dan di bongkar,” imbuhnya.

Setelah melakukan diskusi, Tio sapaan akrab Nidya Listiono mengatakan PHKT menawarkan untuk memberikan uang ganti rugi atau tali asih sebanyak 10juta.

“Dari nelayan itu mintanya ganti rugi, atau kalau pertamina itu bilangnya tali asih, dengan angka 40 juta. Sementara, kalau dari pihak Pertamina itu mengiyakan tapi dengan angka 10juta,” ungkapnya.

Menurut politisi Golkar tersebut, antara pihak nelayan dengan pihak PHKT harus lah sama-sama memahami dan memaklumi persoalan itu. Pasalnya, ia menginginkan semuanya terselesaikan dengan baik.

“Saya melihatnya, karena ini kan kebijakan, dan teman-teman nelayan harus memahami, juga demikian PHKT harus memaklumi. Maksud kami adalah, kami memfasilitasi itu supaya sama-sama win lah, kalau memang dari teman-teman nelayan mau mengajukan tali asih ya silahkan buat notulensi, kalau lisan aja gak bisa, dan sulit bagi kita karena data-datanya,” tegas Tio.

Untuk itu, hasil RDP yang di lakukan oleh komisi II tersebut telah menghasilkan kesepakatan akan segera di ajukannya tali asih oleh para nelayan dan pihak PHKT akan menindaklanjuti ke Pertamina Pusat yang memiliki wewenang.

“Kesepakatannya adalah segera di ajukan dan Pertamina akan segera menindaklanjuti, untuk angka kita tidak tau, karena mereka tidak punya enpowerment untuk menyepakati angka. Dan itu harus ke pusat katanya, dan persetujuan pusat. Dan namanya perusahaan harus ada administrasinya kan, maka harus d hitam di atas putih,” tutur Tio.

Terakhir, sebagai upaya melibatkan segala instansi terkait maka Tio juga mengundang Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim untuk turut bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut hingga selesai.

“Terus juga kita sudah datangkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim ya, biar membantu dari sisi legalnya ya, karena itu wilayah ruang oerairan yang sudah di petakan melalui RZWP3K yang harus di sosialisasikan supaya teman-teman nelayan gak membangun di sembarang tempat,” pungkasnya.(ms)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia