GARUDASATU.CO

DPD RI Gelar FGD Tentang Pengaturan Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-
Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur. Beberapa waktu lalu, PPUU DPD RI melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Kedatangan kali ini merupakan tindaklanjut hasil diskusi sekaligus melakukan uji sahih Draft RUU. Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kamis(22/6/2023) rombongan DPD RI yang dipimpin Aji Mirni Mawarni, dan kawan-kawan disambut oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H, M.H, dan jajarannya. Undangan dan peserta yang hadir dari beberapa kampus di Samarinda termasuk kelompok masyarakat sipil (NGO) lokal yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Pengaturan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam (SDA) harusnya memperhatikan Prinsip-Prinsip hukum yang telah ada dalam Konstitusi Negara.

Banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA menyebutkan prinsip hukum yang digali berdasarkan konstitusi dasar negara yang kemudian harusnya menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945.

Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Ibu, Aji Mirni Mawarni selaku Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI).

Dalam Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan SDA, disampaikan Aji Mirni bahwa dari 20 prinsip hukum yang pernah diputuskan MK, ada 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen Undang-Undang bidang sumber daya alam.

“2 prinsip yang dapat saya berikan contoh adalah Prinsip Penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan dan Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” Jelas Aji Mirni.

Aji Mirni yang juga Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur ini juga menyampaikan bahwa, hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penata kelolaan sumber daya alam saat ini, ada yang perlu diperbaiki dalam kebijakan tata kelolanya karena terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.

“Terbitnya UU Cipta Kerja juga menimbulkan memperparah ketidakharmonisan perundang-undangan tentang SDA” tegasnya.

Lebih lanjut, Aji Mirni juga menyampaikan bahwa Ruang lingkup RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam yang disusun DPD terdiri dari: Klasifikasi Sumber Daya Alam; Bentuk Pengelolaan Sumber Daya Alam; Pembagian Urusan Sumber Daya Alam; Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; Pelindungan Sumber Daya Alam; Dana Abadi Sumber Daya Alam; dan Partisipasi Masyarakat; serta Penegakan Hukum dibidang Agararia dan Sumber Daya Alam.

Penyusunan RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam dilatari oleh kondisi ril kekayaan negara yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai Anggota DPD dari Kalimantan Timur, saya adalah saksi hidup bahwa kekayaan yang berlimpah di Kalimantan belum berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di kalimantan. Karena itu saya sangat senang ketika mendengar bahwa DPD akan menyusun RUU ini. Karena itu kami berharap, dari acara ini, masukan dari masyarakat Kalimantan Timur dapat memperkaya RUU yang sudah kami susun,” jelas Aji Mirni.

RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam disusun oleh PPUU DPD RI. PPUU adalah Alat Kelengkapan DPD yang mempunyai tugas penyusunan RUU layaknya Badan legislasi DPR. RUU ini merupakan RUU Inisitif yang disusun PPUU di tahun 2023.

Uji sahih yang dilakukan di Universitas Mulawarman merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum akhirnya nanti diadakan finalisasi. Uji sahih dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat, Pemerintah Daerah, Kampus dan pihak terkait lainnya terkait Naskah Akademik dan RUU yang telah selesai disusun.

Dekan Fakultas Hukum Unmul, DR. Mahendra Putra Kurnia, S.H, M.H, menganggap RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang sensitif dan tentu saja diperlukan masukan dan kritik dari seluruh hadirin yang hadir.

Salah satu akademisi yang juga aktifis Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang biasa dipanggil Castro mengomentari agenda Uji Sahih ini merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA patut kita apresiasi.

Sebab tata kelola SDA kita selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga ekspoloitasi terjadi tanpa ampun. Tata kelola SDA harus tunduk kepada prinsip-prinsip hukum yang penuntun pembentukan normanya.

Salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK. Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia