GARUDASATU.CO

Pemprov Kaltim pastikan penambangan pasir sungai hanya di titik sedimentasi alami

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai untuk menjawab melonjaknya kebutuhan material konstruksi di Kabupaten Berau. Dorongan percepatan ini dilakukan dengan menata ulang alur izin, memperkuat sinkronisasi antarinstansi, serta memusatkan penambangan hanya pada lokasi-lokasi sedimentasi alami.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan percepatan perizinan tidak berarti mengabaikan aspek kehati-hatian.

“Pasir sungai adalah material strategis untuk pembangunan. Tetapi percepatan perizinan tetap harus terukur, sesuai aturan, dan tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan,” kata Bambang dalam keterangannya di Samarinda, Selasa (9/12/2025).

Proses perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir sungai selama ini dikenal panjang. Estimasi waktu normal bisa mencapai 456 hari, tergantung kelengkapan dokumen dari pemohon.

“Prosesnya dimulai dari permohonan WIUP melalui aplikasi INLINE, dilanjutkan perizinan lingkungan di OSS menggunakan amdal.net, hingga pemenuhan persyaratan IUP Eksplorasi,” jelas Bambang.

Setelah IUP Eksplorasi terbit, perusahaan wajib menyusun kajian teknis termasuk rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan metode batimetri untuk menentukan lokasi sedimentasi yang bisa ditambang. Hasil kajian ini lalu dikoreksi oleh Inspektur Tambang dan tim teknis Dinas ESDM.

Seluruh laporan mulai dari eksplorasi, studi kelayakan, hingga dokumen lingkungan menjadi dasar ESDM menerbitkan Surat Tekno Ekonomi, sebagai syarat menuju IUP Operasi Produksi (OP).

Setelah IUP OP terbit, perusahaan harus memaparkan Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), dan Rencana Induk Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sebelum memperoleh RKAB.

“Semua dokumen itu wajib lengkap. Ada yang bisa cepat, ada yang bisa lebih lama, tergantung kesiapan badan usaha,” kata Bambang.

Saat ini, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan kebutuhan pasir sungai terbesar di Kaltim. Bambang menyebutkan, terdapat 2 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, serta 7 perusahaan pemohon WIUP untuk komoditas pasir sungai.

“Dalam waktu dekat kami akan menerbitkan dua persetujuan WIUP untuk pasir sungai di Berau,” ujarnya.

Menurut Bambang, percepatan ini merupakan langkah mendukung kebutuhan pembangunan sekaligus memutus rantai praktik penambangan ilegal yang marak karena tingginya permintaan material.

Salah satu tantangan dalam percepatan izin pasir sungai adalah adanya perbedaan pandangan teknis antarinstansi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Ada perbedaan penilaian dalam pemberian pertimbangan teknis. Karena itu sinkronisasi harus terus dilakukan agar tidak menimbulkan bias kebijakan,” kata Bambang.

Dinas ESDM Kaltim intens berkoordinasi dengan Pemkab Berau, BWS, dan lembaga teknis lainnya untuk menyelaraskan pendekatan perizinan dan pengawasan.

Hasil sinkronisasi menetapkan bahwa penambangan pasir sungai hanya boleh dilakukan di lokasi-lokasi sedimentasi alami atau pembentukan gusung.

“Pendekatannya jelas tambang di lokasi pendangkalan. Cara ini bukan hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga membantu memelihara kapasitas tampung sungai dan memperlancar alur pelayaran,” tegas Bambang.

Dengan cara ini, pemerintah memastikan aktivitas penambangan tidak menggerus wilayah yang masih stabil dan tidak memicu kerusakan ekosistem.

Bambang menegaskan, Pemprov Kaltim tetap berhati-hati dalam seluruh proses.

“Kami mempercepat, tetapi tidak mengurangi kualitas evaluasi. Regulasi tetap menjadi rujukan utama,” katanya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mengikuti seluruh prosedur perizinan secara lengkap.

“Kami mengimbau badan usaha melengkapi persyaratan dan menjalankan perizinan sesuai ketentuan. Ini bagian dari komitmen bersama membangun Kaltim menuju generasi emas,” pungkasnya. (MIN)

Advetorial Diskominfo Kaltim

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT