GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Sita Uang Rp214,28 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap penyelamatan keuangan negara mencapai Rp214,28 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di sektor pertambangan. Kasus ini melibatkan aktivitas pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidik menyita uang tunai Rp214.283.871.000 dan mata uang asing, serta barang mewah seperti tas bermerek internasional dan perhiasan emas. Empat unit kendaraan roda empat juga disita. Enam orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan penyitaan ini merupakan upaya penyelamatan keuangan negara dan pembuktian perkara. Proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pengembangan kasus.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT