SAMARINDA– Isu terkait kejanggalan pengadaan popok dewasa senilai hampir Rp1 miliar di UPTD Panti Sosial Tresna Werdha/PSTW Nirwana Puri Samarinda yang ramai beredar di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak membantah tegas adanya penyelewengan barang kebutuhan lansia di panti tersebut.
“Berita itu tidak benar karena tidak ada barang kebutuhan klien panti yang disembunyikan,” ujar Ishak saat dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2026 melalui sambungan telepon seluler.
Ishak menyebut informasi yang beredar sangat jauh dari kondisi sebenarnya. Ia meminta publik tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi.
“Kalau mau lebih jelas kondisi sebenarnya bisa langsung ke Kepala UPTD sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut,” tegasnya.
Tim media ini kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri, Salawati. Ia yang baru menjabat di panti tersebut juga meluruskan narasi yang berkembang.
Menurut Salawati, isu yang menyebut adanya penimbunan popok lansia adalah tidak benar. Ia menjelaskan, seluruh barang hasil pengadaan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan/BPK dan jumlahnya sesuai dengan dokumen pengadaan.
“Baik, di sini saya selaku Kepala UPTD PSTW yang baru menyampaikan jika isu yang telah tersebar tidaklah benar. Karena barang tersebut sejatinya sudah diperiksa oleh BPK dan telah sesuai jumlahnya sama dengan pengadaan,” ucap Salawati.
Salawati membeberkan alasan mengapa sebagian popok ditemukan di lokasi yang berbeda saat pemeriksaan.
Ia menjelaskan, saat ini Gedung PSTW Nirwana Puri masih dalam tahap rehabilitasi oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur.
“Karena adanya rehabilitasi gedung panti, maka popok atau pampers dipindahkan ke gedung yang kosong. Nah, di situlah dikira ada penimbunan padahal tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh stok popok lansia tersebut tetap terpakai untuk kebutuhan penghuni panti dan tidak ada yang disembunyikan.
“Semua popok lansia tetap terpakai dan isu yang beredar sangat tidak benar. Hasil Pemeriksaan BPK juga sudah clear, tidak ada masalah,” pungkas Salawati.
Sebelumnya, pengadaan popok dewasa di PSTW Nirwana Puri dilakukan melalui e-katalog pada 2025 dengan nilai Rp999.005.000 untuk 12.410 kemasan. Pengadaan ini menjadi sorotan setelah adanya LHP BPK.
Dengan adanya klarifikasi dari Dinsos Kaltim dan pihak UPTD, diharapkan tidak ada lagi spekulasi yang dapat merusak citra pelayanan sosial bagi lanjut usia di Kalimantan Timur.
![]()












