Mencegah kebakaran di Samarinda tidak cukup hanya mengandalkan petugas di lapangan. DPRD Samarinda kini menggodok Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan* yang menyasar akar masalah: proteksi bangunan hingga tata kelola relawan.
SAMARINDA– Upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran di Kota Samarinda tidak bisa hanya bertumpu pada kesiapan petugas saat api sudah menyala.
Faktor hulu seperti sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan pengelolaan relawan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Hal itu mengemuka dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Bapemperda DPRD Samarinda bersama Organisasi Perangkat Daerah/OPD terkait, Rabu (2/9/2026).
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, pembahasan Raperda saat ini masih tahap awal. Fokus utamanya menggali seluruh kendala yang selama ini dihadapi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Disdamkarmat.
“Kita berharap nanti ketika Perda ini sudah ditetapkan, maka dia sudah mengakomodir seluruh kebutuhan, seluruh masalah yang selama ini dihadapi oleh Disdamkarmat terutama dan juga stakeholder termasuk relawan ” ujarnya.
Beberapa persoalan krusial yang menjadi sorotan:
1. Pengelolaan relawan yang belum tertata rapi dan minim payung hukum
2. Keterbatasan sarana dan prasarana Disdamkarmat
3. Masih banyaknya bangunan yang belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang berfungsi
Menurut Rohim, persoalan di atas harus diperkuat lewat regulasi. Selama ini Disdamkarmat kerap tidak bisa berbuat banyak saat menemukan bangunan berpotensi membahayakan.
“Disdamkarmat kerap terbentur kewenangan saat hendak melakukan intervensi terhadap kondisi bangunan yang berpotensi membahayakan,” jelasnya.
Untuk itu, salah satu opsi yang dibahas adalah memperkuat peran Disdamkarmat* dalam memastikan setiap bangunan memiliki sistem proteksi kebakaran.
Skemanya meniru sejumlah daerah lain: rekomendasi atau sertifikasi keselamatan kebakaran dari Disdamkarmat menjadi syarat wajib penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung/PBG atau Sertifikat Laik Fungsi/SLF.
“Jadi, itu ada dulu dari Disdamkarmat, itulah yang menjadi syarat untuk penerbitan SLF. Itu di daerah-daerah lain begitu,” kata Rohim.
Skema ini dinilai penting karena di lapangan masih ditemukan kejanggalan. Banyak bangunan sudah mengantongi SLF, namun saat dicek sistem proteksi kebakarannya justru tidak berfungsi.
“Dengan adanya rekomendasi dari Damkar, maka sistem proteksi kebakaran pada bangunan bisa dipastikan memenuhi standar sejak awal,” tegasnya.
Lebih dari itu, DPRD ingin Disdamkarmat memiliki kewenangan yang lebih kuat, bukan hanya saat pencegahan, tapi juga saat penanggulangan.
“Kita mau akomodir teman-teman Disdamkarmat agar dia punya wewenang mengintervensi dalam rangka penanggulangan. Waktu terjadi kebakaran, dia juga punya kekuatan, dan itu dilandasi dengan aturan yang termuat di dalam Perda ini,” pungkas Rohim.
Dengan Raperda ini, diharapkan Samarinda memiliki sistem pencegahan kebakaran yang lebih komprehensif. Mulai dari hulu: perencanaan dan pengawasan bangunan, hingga hilir: respon cepat dan tata kelola relawan saat terjadi kebakaran.
![]()







