GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Sehari setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim terkait pemblokiran jalan di Simpang Pasir Palaran akibat tuntutan warga eks transmigrasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang.
Hal tersebut lantaran Wali Kota Andi Harun melakukan kunjungan kerja guna bertemu secara langsung dengan warga eks transmigrasi di Simpang Pasir Palaran, Jumat (4/11/2022), sore.
Orang nomor satu di Samarinda ini mengatakan langkah tersebut ia lakukan lantaran Palaran merupakan bagian dari Samarinda, dan penutupan jalan tersebut tidak ada kaitannya tuntutan ganti rugi lahan Stadion Palaran.
“Kami kumpulkan dokumen ternyata jalan ini tidak ada hubungan dengan tuntutan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pemblokiran jalan tersebut sangat berdampak pada peningkatan inflasi di Samarinda, lantaran sebagian kontener yang melintas di jalur tersebut memuat kebutuhan pokok warga Samarinda, sementara Pemerintah Kota Samarinda sendiri saat ini sedang konsentrasi menekan inflasi.
Pertemuan dengan warga eks tranmigrasi di Palaran akhirnya membawa angin segar.
“Setelah bertemu dengan warga dan menjelaskan secara langsung, warga bersedia akhirnya membuka blokir jalan malam ini,” ungkapnya.
AH menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat menghargai putusan kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA), terkait kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 130 Kepala Keluarga (KK).
“Kita memahami apa yang mereka tuntut. Saya yakin pak gubernur sudah mendengarnya dan pasti membantu masyarakat. Nanti saya akan bertemu pak gubernur dan melaporkan ini. Keputusan ada di tangan beliau,” pungkasnya.(ms).