GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Samsat Kalimantan Timur memberlakukan relaksasi pajak atau pemutihan pajak kendaraan berupa diskon hingga bebas denda. Relaksasi pajak kendaraan tersebut akan berlangsung pada 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kaltim Ismiati melalui Kepala Samsat Kalimantan Timur Bambang Errianto saat menjadi narasumber pada agenda sosialisasi peraturan daerah tentang pajak.
Bambang mengatakan tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulasi pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” ujar Bambang.
Dia menjelaskan ada beberapa poin kebijakan yang berlaku periode 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu.
Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 -30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31- 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun keatas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
“Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” tutur Bambang.