Setelah diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dari pelariannya, selanjutnya nasib terpidana korupsi Rp 13 miliar Ali Mustofa dieksekusi ke Lapas Cipinang Jakarta setelah sebelumnya dibawa ke Samarinda.
GARUDASATU.CO,SAMARINDA – Setelah diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dari pelariannya, selanjutnya nasib terpidana korupsi Rp 13 miliar Ali Mustofa akan dieksekusi ke Lapas Cipinang Jakarta.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Mohamad Mahdy saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (3/9/2022).
Kata Mahdy, pilihan mengeksekusi terpidana Ali Mustofa ke Lapas Cipinang Jakarta dilakukan sebab berbagai pertimbangan, seperti putusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang sudah inkrah serta domisili dan keluarga Ali Mustofa.
“Jadi dengan pertimbangan yang bersangkutan berdomisili di Jabodetabek, keluarganya juga di sana, dan putusan hukum juga sudah inkrah, makanya yang bersangkutan selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Cipinang di Jakarta untuk memudahkan proses lanjutannya,” jelas Mahdy.
Sebelum dilakukan eksekusi dan serah terima, Mahdy membeberkan awalnya Tim Tabur Kejari Samarinda sempat bertolak ke Jakarta pasca terpidana Ali Mustofa mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga dibekuk di Jalan Komplek Perdagangan, Blok D/4, RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 22.41 WIB.
“Jadi selanjutnya pelaksanaan pidananya di Cipinang. Kalau mengikuti sebelumnya, yang bersangkutan pernag ada perkara di Jakarta dan sempat di tahan di Cipinang, kemudian di bawa ke Samarinda karena proses persidangan yang sudah putus. Kalau sekarang karena keluarga yang bersangkutan di Jakarta, putusan hukumnya juga sudah inkrah, maka nanti akan dilakukan esekusi di Cipinang,” bebernya.
Untuk diketahui, putusan hukum yang bersangkutan tercatat dalam PN Tipikor Samarinda melalui Nomor 45/PID.TIPIKOR/2013/PN.Smda, terpidana Ali Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidiair kurungan dua bulan.
Kemudian berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-3427/O.4.11/Fu.1/08/2022, yang dalam pelaksanaan tugasnya berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, sinergi antara Tim Tabur Kejaksaan RI, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak pidana perpajakan,” pungkasnya.