GARUDASATU.CO

Dari OTT Bupati Penajam Paser Utara,KPK Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar Dan Uang Ratusan Juta Di Rekening Bendahara DPC Demokrat Balikpapan

KPK memperlihatkan barang bukti hasil sitaan tindakan korupsi Bupati PPU dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) malam. (Foto: Ist)

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka kasus korupsi. Sejumlah barang sitaan dari KPK diperlihatkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta sekitar pukul 22.46 Wita, Kamis (13/1/2022) malam.

Dari pantauan garudasatu.co,AGM tampak digiring masuk menuju ruangan konferensi pers untuk diumumkan status tersangkanya dengan menggunakan masker hitam dan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK. Selain AGM, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi dan 4 orang terkait lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan usai tim KPK sudah lengkap mengumpulkan informasi dan data serta mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AGM tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya bersama Jubir KPK Ali Fikri.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (12/1/2022) kemarin, lembaga antirasuah itu berhasil menangkap 7 orang di Jakarta. Di antaranya Bupati PPU Abdul Gafur dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang terjaring OTT di kawasan pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.

Sedangkan, empat orang lainnya turut ditangkap di wilayah Kaltim. Mereka diantaranya terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta.

Kemudian, penetapan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati PPU AGM. AGM terbukti meminta fee proyek di dua dinas tersebut. AGM menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1.447.000.000.

“KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap pihak penerima yakni AGM, MI (Muliadi, Plt Sekda PPU), EA (Edi Asmoro, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), JM (Jusman, Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), dan NA (Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat),” ungkap Alexander.

Satu tersangka lain, lanjut Alexander, adalah AZ yang berperan sebagai pemberi uang dari pihak kontraktor. Untuk keperluan penyidikan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari di tempat berbeda. AGM dan Nur Afifah ditahan di rumah tahanan KPK. Muliadi ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan Edi Asmoro dan Jusman di Polres Jakarta Pusat.

“Sedangkan AZ ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur,” jelas Alexander.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim yaitu Bupati PPU beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK.

“KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Dukungan dari rakyat Indonesia penting untuk memerangi praktik korupsi. Kita bekerja melakukan tindakan tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,”tandasnya.(red,gsc).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia